Jadwal SIM Keliling Solo

Jadwal SIM Keliling di Solo Jateng Selasa 26 Agustus 2025: Cek Biaya Perpanjangan dan Persyaratannya

Layanan SIM Keliling di Solo ini tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Berikut jadwal dan lokasi lengkapnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
PELAYANAN SIM KELILING - Ilustrasi mobil SIM Keliling di Jakarta beberapa tahun lalu. Satlantas Polresta Surakarta kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling mulai hari Senin (25/8/2025), simak jadwal dan lokasinya. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Surakarta kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling mulai hari ini, Senin (25/8/2025).

Layanan SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan ini beroperasi menggunakan satu unit bus khusus yang telah dimodifikasi sebagai kendaraan pelayanan, lengkap dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di lokasi.

Baca juga: Waduh, 592 Pengendara Terjaring Operasi di Wonogiri : 61 SIM dan 225 STNK Disita, 26 Motor Diamankan

“Bus SIM Keliling sudah dilengkapi dengan tenaga dokter, psikolog, serta petugas dari Satpas dan Bank BRI. Masyarakat bisa mengakses semua layanan perpanjangan SIM di satu tempat,” ujar Kasubnit 1 Rigident Satlantas Polresta Surakarta, Ipda Tri Hindro Winarso, dalam keterangan resmi, Jumat (22/8/2025).

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surakarta

Layanan SIM Keliling di Solo ini tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.

Berikut jadwal dan lokasi lengkapnya:

  • Senin: Kantor Kecamatan Jebres / Kampus UNS Solo.
  • Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran / Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito.
  • Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres.
  • Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan.
  • Jumat: Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan.
  • Sabtu: Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon

“Namun, jika layanan bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM Keliling juga libur,” tambah Hindro.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berkas yang dibutuhkan:

1. KTP asli dan fotokopi (2 lembar)

2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi (2 lembar)

3. Bukti lulus pemeriksaan kesehatan dari [rikkes.id](https://rikkes.id)

4. Bukti lulus psikotes dari [eppsi.id](https://eppsi.id)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved