Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online
Banding Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Situs Judol Keluar, CDA Tetap Ditahan
CDA harus tetap mendekam di penjara. Ini lantaran kasus mempromosikan judi online yang menjeratnya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Uang tersebut didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sejak bulan April 2024.
CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
KASUS Judi Online CDA
Seorang selebram berinisial CDA ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Wonogiri.
Diketahui, CDA (23) merupakan selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang jaraknya 52,1 km dari Solo.
CDA ditangkap setelah terbukti menyebarkan situs judi online melalui media sosialnya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengungkapkan kronologi penangkapan CDA.
Perempuan muda itu ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan akun media sosial miliknya yang menyebarkan link judi online pada Jumat (25/10/2024).
“Tersangka kami tangkap lantaran menyebarkan link berisi muatan judi online,” ungkap Anom, Minggu (27/10/2024).
Anom mengungkapkan jika penangkapan CDA bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri pada Kamis (24/10/2024).
Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun media sosial @Cece**** yang membagikan postingan berisi link yang terkait dengan perjudian.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA yang diduga sebagai pemilik akun tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ATM, smartphone, dan jejak digital yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam penyebaran situs judi online tersebut. (*)
| Selebgram Asal Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Situs Judi Online Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| Agenda Sidang Perdana Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Pekan Ini : Pembacaan Dakwaan |
|
|---|
| Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana |
|
|---|
| Berkas Kasus Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Judi Online Sampai di Pengadil |
|
|---|
| Masih Bebas Meski Terbukti Promosikan Judi Online, Ada Kemungkinan Selebgram Asal Wonogiri Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/CDA-selebgram-Wonogiri-yang-mempromosikan-situs-judi-online.jpg)