Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Menanti Vonis Guru Predator Anak di Sukoharjo, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Sukoharjo akan membacakan vonis guru predator anak pada Kamis (4/9/2025) mendatang.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
ILUSTRASI. Penampakan Ruang Sidang di PN Sukoharjo. Dendi Irwandi (36) Guru terdakwa pencabulan di Sukoharjo segera divonis. 

“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia. Hal itu penting sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.

Dengan agenda sidang putusan yang tinggal menghitung hari, publik menantikan sikap majelis hakim dalam memberikan keadilan bagi para korban. 

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dendi Irawan, berawal dari laporan korban. 

Dia mengajar di sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

Korban dari perbuatannya ini ada 20 anak, bahkan lebih. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved