Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Menanti Vonis Guru Predator Anak di Sukoharjo, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Majelis Hakim PN Sukoharjo akan membacakan vonis guru predator anak pada Kamis (4/9/2025) mendatang.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
ILUSTRASI. Penampakan Ruang Sidang di PN Sukoharjo. Dendi Irwandi (36) Guru terdakwa pencabulan di Sukoharjo segera divonis.
“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia. Hal itu penting sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.
Dengan agenda sidang putusan yang tinggal menghitung hari, publik menantikan sikap majelis hakim dalam memberikan keadilan bagi para korban.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dendi Irawan, berawal dari laporan korban.
Dia mengajar di sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Korban dari perbuatannya ini ada 20 anak, bahkan lebih. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.