Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa

Pasca sidang putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Dendi Irwandi tampak tertawa di luar ruang sidang.

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki. 

Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. 

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.

Usai mendengarkan putusan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Dendi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir diberikan selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tidak ada banding, putusan dinyatakan sah,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama. 

Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

“Kami akan melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan. Apabila nanti terdakwa melakukan banding, kami pastinya juga akan melakukan banding,” singkat Hendra. 

Baca juga: Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.

Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.

Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved