Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa
Pasca sidang putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Dendi Irwandi tampak tertawa di luar ruang sidang.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Meski divonis 10 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak, Dendi Irwandi (36) masih bisa tertawa lepas.
Sebelumnya, Dendi Irwandi menampilkan ekspresi datar saat berada di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
Namun, ekspresinya berubah ketika keluar dari ruang sidang.
Dendi terlihat tersenyum bahkan tertawa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.
Pantauan TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.
Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.
Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).

Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.
Usai mendengarkan putusan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Dendi di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Pikir-pikir diberikan selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tidak ada banding, putusan dinyatakan sah,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama.
Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
“Kami akan melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan. Apabila nanti terdakwa melakukan banding, kami pastinya juga akan melakukan banding,” singkat Hendra.
Baca juga: Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
(*)
Pelecehan seksual
Siswa SD
Sukoharjo
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
TribunBreakingNews
Pencabulan
Kepala Sekolah
BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Menanti Vonis Guru Predator Anak di Sukoharjo, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.