Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban?
Berdasarkan keterangan saksi, ada 20 anak yang menjadi korban kekerasan seksual terdakwa. Namun hanya 5 korban yang melaporkan secara resmi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TERDAKWA PENCABULAN - Kolase foto terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Baca juga: Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
(*)
Tags
Kepala Sekolah
Pencabulan
Kekerasan Seksual
Sukoharjo
PN Sukoharjo
kebiri kimia
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
Dendi Irwandi
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Kepsek Predator Anak Lebih Ringan: Menyesali Perbuatannya |
![]() |
---|
Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Menanti Vonis Guru Predator Anak di Sukoharjo, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.