Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Vonis Ringan Kepsek Predator Anak di Sukoharjo Dikhawatirkan Buat Korban Bisa Ikuti Jejak Pelaku
Pihak korban menilai vonis maksimal seharusnya diberikan untuk memberi efek jera bagi pelaku serupa di kemudian hari. Termasuk yang menjadi korban.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Lanang Kujang Pananjung, menyayangkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Dendi Irwandi (36).
Menurut Lanang, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan bila melihat fakta di lapangan yang terungkap selama persidangan.
Bahkan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

“Tanggapan kami terkait putusan itu, kami sedikit menyayangkan kenapa putusan hanya 10 tahun. Sebetulnya kalau kita lihat dari fakta di lapangan harusnya patut untuk divonis lebih tinggi lagi,” ujar Lanang, Kamis (4/9/2025).
Lanang menegaskan hakim sebenarnya memiliki kewenangan berdasarkan asas kepatutan dan asas keadilan untuk memberikan putusan lebih berat.
Hal itu karena kejahatan seksual terhadap anak memiliki dampak yang sangat besar, termasuk potensi menular secara psikologis.
Baca juga: Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas
“Yang hari ini jadi korban, bisa jadi di kemudian hari itu malah jadi pelaku juga. Itu yang kami khawatirkan,” tegas Lanang.
Pihak korban menilai vonis maksimal seharusnya diberikan untuk memberi efek jera bagi pelaku serupa di kemudian hari.
“Ketika ada orang sakit seperti itu, dia punya potensi melakukan kejahatan yang sama. Maka seharusnya ada putusan maksimal supaya mereka berpikir lebih panjang lagi sebelum melakukannya,” lanjut Lanang.
Meski demikian, Lanang menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim.
Baca juga: Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban?
Hanya saja, ia menilai semestinya putusan bisa lebih tinggi demi memberi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim. Hanya saja, seharusnya menurut kami, bisa diputus lebih tinggi lagi,” tandas Lanang.
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, SPEK-HAM : Sangat Ringan, Harusnya Maksimal! |
![]() |
---|
Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas |
![]() |
---|
Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban? |
![]() |
---|
Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Kepsek Predator Anak Lebih Ringan: Menyesali Perbuatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.