Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Vonis Ringan Kepsek Predator Anak di Sukoharjo Dikhawatirkan Buat Korban Bisa Ikuti Jejak Pelaku

Pihak korban menilai vonis maksimal seharusnya diberikan untuk memberi efek jera bagi pelaku serupa di kemudian hari. Termasuk yang menjadi korban.

Tribun Solo / Anang Maruf
CUKUP SEPI. Suasana sekolah Kuttab Al Faruq di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (25/7/2025). Di balik kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat Dendi Irwandi (36). Terungkap, sekolah tempatnya mengajar di Kuttab Al Faruq, merupakan lembaga pendidikan yang fokus pada penghafalan Alquran dan pembinaan adab. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Lanang Kujang Pananjung, menyayangkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Dendi Irwandi (36).

Menurut Lanang, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan bila melihat fakta di lapangan yang terungkap selama persidangan.

Bahkan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki.
TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

“Tanggapan kami terkait putusan itu, kami sedikit menyayangkan kenapa putusan hanya 10 tahun. Sebetulnya kalau kita lihat dari fakta di lapangan harusnya patut untuk divonis lebih tinggi lagi,” ujar Lanang, Kamis (4/9/2025).

Lanang menegaskan hakim sebenarnya memiliki kewenangan berdasarkan asas kepatutan dan asas keadilan untuk memberikan putusan lebih berat. 

Hal itu karena kejahatan seksual terhadap anak memiliki dampak yang sangat besar, termasuk potensi menular secara psikologis.

Baca juga: Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas

“Yang hari ini jadi korban, bisa jadi di kemudian hari itu malah jadi pelaku juga. Itu yang kami khawatirkan,” tegas Lanang.

Pihak korban menilai vonis maksimal seharusnya diberikan untuk memberi efek jera bagi pelaku serupa di kemudian hari.

“Ketika ada orang sakit seperti itu, dia punya potensi melakukan kejahatan yang sama. Maka seharusnya ada putusan maksimal supaya mereka berpikir lebih panjang lagi sebelum melakukannya,” lanjut Lanang.

Meski demikian, Lanang menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. 

Baca juga: Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban?

Hanya saja, ia menilai semestinya putusan bisa lebih tinggi demi memberi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim. Hanya saja, seharusnya menurut kami, bisa diputus lebih tinggi lagi,” tandas Lanang.

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved