Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, SPEK-HAM : Sangat Ringan, Harusnya Maksimal!
Manager Divisi Pencegahan & Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spek-HAM Solo, Fitri Haryani, menilai kasus itu termasuk pelanggaran HAM berat
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo buka suara terkait vonis 10 tahun yang diterima Dedi Irwandi (36), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (4/9/2025).
Dendi Irwandi, merupakan eks kepala sekolah di Sukoharjo yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.
Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spek-HAM Solo, Fitri Haryani, menilai kasus itu termasuk pelanggaran HAM yang berat.

"Semestinya ada hukuman maksimal dan 2/3 yang kemudian harus ditambah. Jadi kalau maksimal 20 tahun, berarti ditambah 7 tahun misalnya," kata Fitri, kepada TribunSolo, Kamis (4/9/2025).
Ia berpandangan hukuman yang diberikan tidak relevan dengan perbuatan dan dampak yang diakibatkan oleh perilaku terdakwa tersebut.
"Harusnya mendapat hukuman maksimal, korban tidak hanya satu orang, banyak orang. Setidaknya harus ada kemaksimalan," imbuh Fitri.
Baca juga: Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas
Menurutnya perbuatan Dedi Irwandi menimbulkan banyak korban, selain itu juga dilakukan berulang atau ada pengulangan tindakan bejat itu.
Dengan begitu, ia menilai jika hakim memiliki perspektif yang lebih maka hukuman maksimal itu bisa diberikan kepada Dedi Irwandi.
"Berkaitan dengan kebiri ada perdebatan ya. Tapi soal kemaksimalan hukuman itu, ini yang kemudian saya melihatnya kalau 10 tahun sangat ringan," jelas Fitri.
Bukan tanpa alasan, hukuman 10 tahun menurutnya ringan itu karena ada berbagai hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya dampak yang ditimbulkan.
"Apakah ada dampak yang lain, kalau menurut saya 10 tahun hukuman yang sangat ringan dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan dan dampak serta dilakukan kepada beberapa anak," papar Fitri.
Baca juga: Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa
Ia menambahkan, para korban yang tidak sepakat dengan hukuman itu bisa mengajukan banding dengan dasar pertimbangan psikologis korban, dampak kepada korban, jumlah korban, durasi dan jangka waktu cukup lama.
"Ini bisa menjadi salah satu pertimbangan berkaitan bagaimana misalnya keluarga korban itu tidak sepakat dengan vonis yang diberikan," pungkas Fitri.
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas |
![]() |
---|
Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban? |
![]() |
---|
Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Kepsek Predator Anak Lebih Ringan: Menyesali Perbuatannya |
![]() |
---|
Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.