Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa

Rasa trauma mendalam masih membayangi anak-anak korban kasus dugaan pelecehan seksual di Sukoharjo.

|
Tribun Solo / Anang Maruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (5/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rasa trauma mendalam masih membayangi anak-anak korban kasus dugaan pelecehan seksual di Sukoharjo.

Bahkan, sebagian dari mereka langsung menunjukkan penolakan dan kebencian luar biasa hanya dengan mendengar nama terdakwa, Dendi Irwandi (36).

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari kejahatan tersebut masih sangat kuat dirasakan oleh para korban, meski penangkapan terhadap Dendi telah berlangsung lima bulan lalu.

“Kalau kita bicara anak ini kan ada beberapa anak, dan model pelecehan tersebut juga berbeda-beda. Ada yang traumanya sampai ketika mendengar nama terdakwa saja sudah timbul rasa benci yang luar biasa,” jelas Lanang, Kamis (4/9/2025).

VONIS TERLALU RINGAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, beberapa waktu lalu. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding.
VONIS TERLALU RINGAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, beberapa waktu lalu. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Menurut Lanang, salah satu wali korban bahkan menyampaikan bahwa anaknya menolak keras jika harus bertemu kembali dengan terdakwa karena rasa takut dan benci yang mendalam.

“Sampai kemarin itu dari salah satu anak korban bicara, ‘Nanti kalau saya bertemu terdakwa lagi bagaimana? Saya tidak mau ketemu, sudah benci,’” ungkapnya.

Lanang menegaskan bahwa proses pemulihan psikologis anak-anak korban tidak bisa dilakukan secara instan.

Pendampingan masih terus dilakukan oleh tenaga profesional, dan diperkirakan akan berlangsung dalam jangka waktu panjang.

“Dalam kontrol psikolog masih terus dilakukan karena beberapa anak masih membutuhkan pendampingan. Itu tidak bisa sembuh sehari dua hari,” tegas Lanang.

Baca juga: Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved