Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa
Rasa trauma mendalam masih membayangi anak-anak korban kasus dugaan pelecehan seksual di Sukoharjo.
|
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Solo / Anang Maruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (5/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Dendi Irwandi.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Padahal pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
(*)
Tags
Pelecehan seksual
Siswa SD
Predator Seksual
Sukoharjo
Meaningful
Trauma
Lanang Kujang Pananjung
Eksklusif
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Singgung Fakta Persidangan Kepsek Cabul di Sukoharjo: Vonis Harusnya Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Vonis Ringan Kepsek Predator Anak di Sukoharjo Dikhawatirkan Buat Korban Bisa Ikuti Jejak Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.