Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo

Lembaga ini menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan keadilan bagi korban.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (5/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo menyarankan para korban pelecehan seksual oleh Dedi Irwandi untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pada Kamis (4/9/2025).

Lembaga ini menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan keadilan bagi korban.

"Semestinya ada hukuman maksimal dan 2/3 yang kemudian harus ditambah. Jadi kalau maksimal 20 tahun, berarti ditambah 7 tahun misalnya," ujar Fitri Haryani, Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Solo, saat dihubungi Kamis (4/9/2025).

TERDAKWA PENCABULAN - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
TERDAKWA PENCABULAN - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Fitri menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak perbuatan pelaku, yang merupakan kepala sekolah di Sukoharjo dan telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswanya sendiri.

Ia menekankan bahwa jumlah korban yang banyak serta pola tindakan yang berulang seharusnya menjadi dasar pemberian hukuman maksimal.

"Harusnya mendapat hukuman maksimal, korban tidak hanya satu orang, banyak orang. Setidaknya harus ada kemaksimalan," kata Fitri.

Menurut Fitri, perspektif hakim terhadap dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat menentukan beratnya hukuman.

Ia menyebut vonis 10 tahun sebagai sangat ringan, terutama jika mempertimbangkan durasi dan jangka waktu tindakan pelaku.

"Apakah ada dampak yang lain, kalau menurut saya 10 tahun hukuman yang sangat ringan dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan dan dampak serta dilakukan kepada beberapa anak," papar Fitri.

Atas dasar itu, SPEK-HAM mendorong keluarga korban untuk mempertimbangkan langkah banding.

Fitri menyebut aspek psikologis, jumlah korban, serta lamanya tindakan sebagai alasan kuat untuk menolak vonis tersebut.

"Ini bisa menjadi salah satu pertimbangan berkaitan bagaimana misalnya keluarga korban itu tidak sepakat dengan vonis yang diberikan," kata Fitri.

Baca juga: Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved