Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo

Lembaga ini menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan keadilan bagi korban.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (5/9/2025). Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.

Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.

Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Dendi Irwandi.

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Padahal pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved