Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo
Lembaga ini menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan keadilan bagi korban.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Dendi Irwandi.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Padahal pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
(*)
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Singgung Fakta Persidangan Kepsek Cabul di Sukoharjo: Vonis Harusnya Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.