Sritex Tutup Permanen

Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T

Seperti diketahui pada kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TERSANGKA TPPU. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang sebelumnya juga menyeret keduanya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK

Seperti diketahui pada kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.

Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex.

Pada kasus ini kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.

Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan.

Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex.

Setidaknya ada tiga bank daerah yang terlibat.

Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex:

Bank Jateng: Rp 395.663.215.800

Bank BJB: Rp 543.980.507.170

Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.

Baca juga: Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK

10 Pelaku Lain Juga Jadi Tersangka

Tak hanya dua kakak beradik tersebut, Kejagung juga menjerat sepuluh nama lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka berasal dari jajaran bank besar hingga mantan petinggi Sritex.

Di antaranya, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), serta eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

Kemudian ada Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Pramono Sigit (PS) yang menjabat Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021, serta Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025.

Nama lainnya yakni Benny Riswandi (BR), Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, serta Suldiarta (SD), eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved