Gugatan Ijazah Gibran
Menilik Pendidikan Wapres Gibran yang Dipermasalahkan, Sekolah Setara SMA di Singapura dan Australia
Seorang warga negara bernama Subhan Palal menuntut putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut dengan ganti rugi fantastis.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Dalam catatan KPU, Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pemuda Cari Cuan untuk periode 2019–2024. Perusahaan ini bergerak di sektor kuliner dengan berbagai lini usaha food and beverage.
Namun jauh sebelum itu, tepatnya pada 2010, Gibran sudah lebih dulu membangun bisnis katering bernama Chili Pari, yang menjadi langkah awalnya di dunia wirausaha.
Sementara itu, untuk perjalanan politiknya dimulai pada September 2019 ketika ia resmi bergabung dengan PDI Perjuangan.
Dari sinilah kariernya di panggung politik kian menanjak, hingga akhirnya partai mengusungnya maju sebagai calon Wali Kota Solo.
Hasilnya, pada 2021 Gibran resmi dilantik sebagai Wali Kota dan menjadi pemimpin nomor satu di kampung halamannya.
Meski begitu, masa jabatannya tidak ia tuntaskan. Pada Juli 2024, ia memilih mundur dari kursi wali kota demi maju dalam kontestasi nasional sebagai calon Wakil Presiden.
Gibran pun terpilih menjadi Wakil Presiden 2024-2029.
Gibran digugat Rp 125 triliun
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan Palal selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.
Uang Rp 125 Triliun Bakal Disetorkan Negara
Penggugat gugatan Rp 125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara bila gugatannya dikabulkan.
Ijazah Asli Gibran Dipertanyakan, Jokowi di Solo : Saya yang Carikan Sekolahnya di Singapura! |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Nyatakan Tak Gentar Hadapi Serbuan Isu Ijazah Dirinya dan Gibran : Semua Kita Layani |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Kesal Dirinya dan Gibran Digoyang Isu Ijazah : Jangan-jangan Nanti Jan Ethes Juga! |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Duga Ada Dalang Besar di Balik Polemik Gugatan Ijazah Gibran |
![]() |
---|
Wow! Di Sukoharjo, Roy Suryo Ngaku Ditunjuk Purnawirawan TNI Jadi Ahli Wacana Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.