Tanah Eks Bos Sritex Disita
Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik
Penyitaan aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, yang dilakukan oleh Kejagung menimbulkan pertanyaan publik.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penyitaan aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan pertanyaan publik.
Apakah ada kemungkinan penyitaan tersebut dibatalkan jika pihak keluarga menggugat balik?
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono, menegaskan secara hukum, penyitaan aset oleh kejaksaan merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana.
“Kalau ada gugatan balik dari pihak keluarga, secara perdata itu tidak akan bisa membatalkan penyitaan. Karena di KUHP, tepatnya pasal 39, sudah jelas bahwa harta yang diduga terkait tindak pidana dapat disita. Posisi KUHP lebih kuat dibanding perdata,” tegas Prof. Adi, kepada TribunSolo, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, seluruh aset yang disita masih berstatus sementara, sambil menunggu proses pembuktian di Pengadilan Tipikor.
“Pengadilan nanti yang akan memilah, mana saja aset yang benar-benar terkait dengan tindak pidana. Kalau sudah ada putusan inkrah, baru kemudian jaksa mengeksekusi. Jadi kuncinya tetap di pengadilan, bukan di gugatan balik keluarga,” jelas Prof. Adi.
Prof. Adi menambahkan, dalam praktiknya sering muncul keberatan dari pihak keluarga atau kuasa hukum terdakwa.
Namun, mekanisme hukum memberikan prioritas kepada proses pidana.
Baca juga: 152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa?
“Risikonya justru ada di pembuktian di pengadilan, bukan pada gugatan keluarga. Kalau pengadilan menyatakan aset itu tidak terkait tindak pidana, maka bisa dikembalikan. Tetapi kalau terbukti, maka eksekusi tetap jalan. Jadi yang menentukan bukan gugatan perdata, melainkan vonis pengadilan pidana,” terang Prof. Adi.
Ia menilai langkah Kejagung sudah sesuai prosedur hukum, karena penyitaan merupakan upaya menjaga agar aset tidak dialihkan atau dijual sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
“Penyitaan itu tujuannya melindungi kepentingan negara. Jadi, kalau ada gugatan perdata pun tidak akan serta-merta membatalkan. Semua akan ditentukan di pengadilan Tipikor,” pungkas Prof. Adi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
Baca juga: 2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar
Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex.
Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.
(*)
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
PT Sritex
Sukoharjo
Penyitaan
Iwan Kurniawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto
Kejari Sukoharjo
152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Potret Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo, Dikawal Kejari & Perangkat Desa |
![]() |
---|
Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo Menggantung, Kurator Didesak Segera Jual Pabrik |
![]() |
---|
2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar |
![]() |
---|
Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.