Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik

Penyitaan aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, yang dilakukan oleh Kejagung menimbulkan pertanyaan publik.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penyitaan aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan pertanyaan publik.

Apakah ada kemungkinan penyitaan tersebut dibatalkan jika pihak keluarga menggugat balik?

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono, menegaskan secara hukum, penyitaan aset oleh kejaksaan merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana.

“Kalau ada gugatan balik dari pihak keluarga, secara perdata itu tidak akan bisa membatalkan penyitaan. Karena di KUHP, tepatnya pasal 39, sudah jelas bahwa harta yang diduga terkait tindak pidana dapat disita. Posisi KUHP lebih kuat dibanding perdata,” tegas Prof. Adi, kepada TribunSolo, Selasa (16/9/2025).

DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Menurutnya, seluruh aset yang disita masih berstatus sementara, sambil menunggu proses pembuktian di Pengadilan Tipikor.

“Pengadilan nanti yang akan memilah, mana saja aset yang benar-benar terkait dengan tindak pidana. Kalau sudah ada putusan inkrah, baru kemudian jaksa mengeksekusi. Jadi kuncinya tetap di pengadilan, bukan di gugatan balik keluarga,” jelas Prof. Adi.

Prof. Adi menambahkan, dalam praktiknya sering muncul keberatan dari pihak keluarga atau kuasa hukum terdakwa.

Namun, mekanisme hukum memberikan prioritas kepada proses pidana.

Baca juga: 152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa?

“Risikonya justru ada di pembuktian di pengadilan, bukan pada gugatan keluarga. Kalau pengadilan menyatakan aset itu tidak terkait tindak pidana, maka bisa dikembalikan. Tetapi kalau terbukti, maka eksekusi tetap jalan. Jadi yang menentukan bukan gugatan perdata, melainkan vonis pengadilan pidana,” terang Prof. Adi.

Ia menilai langkah Kejagung sudah sesuai prosedur hukum, karena penyitaan merupakan upaya menjaga agar aset tidak dialihkan atau dijual sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.

“Penyitaan itu tujuannya melindungi kepentingan negara. Jadi, kalau ada gugatan perdata pun tidak akan serta-merta membatalkan. Semua akan ditentukan di pengadilan Tipikor,” pungkas Prof. Adi.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Baca juga: 2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex. 

Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved