Tanah Eks Bos Sritex Disita
152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa?
Ratusan plakat penyitaan terpasang di berbagai lahan milik keluarga Lukminto di Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan plakat penyitaan terpasang di berbagai lahan milik keluarga Lukminto di Sukoharjo.
Namun, meski mencolok mata dan sah secara hukum, ternyata belum tentu seluruh aset itu benar-benar akan menjadi milik negara.
Penyitaan 152 bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski begitu, langkah ini baru bersifat sementara.

“Penyidikan kasus pidana ini kan Kejaksaan Agung menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto. Tetapi nanti di Pengadilan Tipikor akan dibuktikan mana-mana harta yang merupakan hasil kejahatan,” jelas pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono, kepada TribunSolo, Selasa (16/9/2025).
Menurut Prof. Adi, baru setelah pengadilan memutuskan secara inkrah, jaksa dapat mengeksekusi aset melalui lelang.
Dari sana akan terlihat apakah harta sitaan mencukupi untuk menutup kerugian negara atau justru sebaliknya.
“Kalau itu sudah dibuktikan dengan keputusan inkrah, baru nanti dieksekusi. Dari situ akan dipilah-pilah, apakah harta yang disita cukup atau bahkan berlebih. Itu semua kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menentukan,” tambah Adi.
Ia menegaskan, meski terlihat final, kewenangan jaksa untuk menyita tidak bisa diganggu gugat. Namun, kunci utamanya tetap ada di putusan pengadilan.
Baca juga: 2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar
“Memang ada kewenangan jaksa untuk melakukan penyitaan karena aset itu diduga terkait tindak pidana. Tetapi kuncinya tetap di pengadilan. Kalau digugat secara perdata tidak bisa, karena pasal 39 KUHP lebih kuat daripada aturan perdata,” ungkap Adi.
Menurut Prof. Adi, biasanya proses di Pengadilan Tipikor berlangsung cepat, sehingga status ratusan aset ini tidak akan terlalu lama menggantung.
“Dari situlah nanti akan jelas apakah harta-harta itu cukup untuk menutup kerugian negara. Jadi jangan lupa, penyitaan ini sifatnya sementara, pembuktiannya tetap kunci di pengadilan,” pungkas Adi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
Baca juga: Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).
Potret Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo, Dikawal Kejari & Perangkat Desa |
![]() |
---|
Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo Menggantung, Kurator Didesak Segera Jual Pabrik |
![]() |
---|
2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar |
![]() |
---|
Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan |
![]() |
---|
Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.