Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa?

Ratusan plakat penyitaan terpasang di berbagai lahan milik keluarga Lukminto di Sukoharjo.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan plakat penyitaan terpasang di berbagai lahan milik keluarga Lukminto di Sukoharjo.

Namun, meski mencolok mata dan sah secara hukum, ternyata belum tentu seluruh aset itu benar-benar akan menjadi milik negara.

Penyitaan 152 bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski begitu, langkah ini baru bersifat sementara.

DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

“Penyidikan kasus pidana ini kan Kejaksaan Agung menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto. Tetapi nanti di Pengadilan Tipikor akan dibuktikan mana-mana harta yang merupakan hasil kejahatan,” jelas pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono, kepada TribunSolo, Selasa (16/9/2025).

Menurut Prof. Adi, baru setelah pengadilan memutuskan secara inkrah, jaksa dapat mengeksekusi aset melalui lelang.

Dari sana akan terlihat apakah harta sitaan mencukupi untuk menutup kerugian negara atau justru sebaliknya.

“Kalau itu sudah dibuktikan dengan keputusan inkrah, baru nanti dieksekusi. Dari situ akan dipilah-pilah, apakah harta yang disita cukup atau bahkan berlebih. Itu semua kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menentukan,” tambah Adi.

Ia menegaskan, meski terlihat final, kewenangan jaksa untuk menyita tidak bisa diganggu gugat. Namun, kunci utamanya tetap ada di putusan pengadilan.

Baca juga: 2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar

“Memang ada kewenangan jaksa untuk melakukan penyitaan karena aset itu diduga terkait tindak pidana. Tetapi kuncinya tetap di pengadilan. Kalau digugat secara perdata tidak bisa, karena pasal 39 KUHP lebih kuat daripada aturan perdata,” ungkap Adi.

Menurut Prof. Adi, biasanya proses di Pengadilan Tipikor berlangsung cepat, sehingga status ratusan aset ini tidak akan terlalu lama menggantung.

“Dari situlah nanti akan jelas apakah harta-harta itu cukup untuk menutup kerugian negara. Jadi jangan lupa, penyitaan ini sifatnya sementara, pembuktiannya tetap kunci di pengadilan,” pungkas Adi.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Baca juga: Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved