Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta

AKP Achmad Mirza menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang warga mencari tempat terapi untuk anaknya.

Kolase Tribun Jogja
TERSANGKA: Kolase Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, dan lokasi praktik yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

Penipuan semakin parah ketika pada Februari 2025, tersangka memvonis korban sekeluarga positif HIV dan menawarkan paket pengobatan dengan biaya mencapai Rp320 juta.

Vonis itu ternyata hanya berdasarkan sampel darah yang diambil saat pemeriksaan anak korban.

Juli 2025, korban kembali diminta menambah Rp10 juta dengan janji deposit akan segera cair.

Kecurigaan baru muncul pada September 2025. Korban berinisiatif mengecek status FE sebagai dokter, sekaligus melakukan pemeriksaan HIV di RS PKU Gamping.

Hasilnya, anak korban dinyatakan negatif HIV. Fakta ini membuka kedok FE yang ternyata bukan tenaga medis resmi.

Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp538,95 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

TERSANGKA: Kolase Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, dan lokasi praktik yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
TERSANGKA: Kolase Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, dan lokasi praktik yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). (Kolase Tribun Jogja)

Laporan korban

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.

AKP Achmad Mirza menjelaskan, laporan tersebut langsung ditangani oleh Unit 2 Tipidter Polres Bantul.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dugaan penipuan sudah berlangsung sejak Juni 2024. Tak lama kemudian, anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka FE di klinik miliknya.

Pada Jumat (5/9/2025), tim Unit 2 Tipidter Polres Bantul bergerak cepat menuju lokasi.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi, FE mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, kami sangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 439 dan Pasal 441 UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ungkap Mirza.

Dengan penetapan tersangka ini, polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penipuan yang merugikan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan layanan kesehatan.

Baca juga: Temuan Mayat Perempuan di Sragen, Diperkirakan Sudah Meninggal Sejak 3 Hari Lalu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved