Kasus Narkoba di Karanganyar
Karyawan Swasta di Karanganyar Nyambi Kurir Sabu, Sekali Antar Dibayar Rp 50 Ribu, Berakhir Dibekuk
Barang tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang karyawan swasta berinisial PS ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,94 gram dan terbukti mengedarkan barang haram tersebut.
Selama beraksi, ia mendapatkan honor sebesar Rp 50 ribu dalam sekali pengiriman.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Lokasi tersebut berjarak kurang lebih 9 kilometer atau perjalanan berkendara 30 menit dari kota Solo.
"Tersangka PS, seorang karyawan swasta kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 33,94 gram," ujar Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, Jumat (26/9/2025).
Menurut Mulyadi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas PS.
Tersangka diduga kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian," jelasnya.
Setelah menemukan barang bukti awal, polisi melakukan penggeledahan di rumah PS.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
"Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga dilakukan hingga wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang menghasilkan penemuan tambahan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik," kata Mulyadi.
Baca juga: Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel
Berdasarkan pemeriksaan awal, PS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R asal Kabupaten Wonogiri.
Barang tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp 50 ribu untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh," ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)
| Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel |
|
|---|
| Peredaran Tembakau Gorila, Dua Pemuda Tasikmadu Karanganyar Dibekuk, Dapat Barang dari Instagram |
|
|---|
| 2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Ganja dan Tembakau Sintetis di Karanganyar Dibekuk, Ngaku Beli Lewat Media Sosial |
|
|---|
| 6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.