Viral Pernikahan Kakek Tarman

Teka-teki Keaslian Cek Rp 3 M Kakek Tarman Nikahi Gadis Pacitan, Ibu Mertua Sebut Akan Dicairkan

Keluarga mempelai perempuan juga menegaskan bahwa kabar soal mahar Rp 3 miliar bukan hoaks.

TribunSolo.com/Asep Abdullah
UANG TUNAI. Ilustrasi uang tunai terkait kasus dugaan penipuan cek senilai Rp 3 miliar oleh kakek asal Wonogiri bernama Tarman (74) dan gadis muda Sheila Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur. Kabar tersebut langsung viral dan jadi perbincangan hangat di media sosial. 

Cek kosong adalah cek yang diterbitkan tanpa adanya saldo cukup di rekening penerbitnya untuk menutupi nominal yang tertera di cek tersebut.

Dengan kata lain, ketika penerima mencoba mencairkannya di bank, transaksi akan ditolak karena saldo penarik tidak mencukupi.

Dampak dari cek kosong antara lain:

Cek akan ditolak oleh bank, biasanya diberi cap “Cek Kosong (CK)” atau “Insufficient Funds”.

Penerbit bisa dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia (BI), seperti larangan menerbitkan cek dan bilyet giro selama periode tertentu, umumnya satu tahun.

Reputasi penerbit tercoreng secara hukum maupun bisnis karena dianggap melanggar kepercayaan.

Dalam kasus tertentu, penerbitan cek kosong dapat masuk ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau kesengajaan.

Jika dilakukan berulang kali, pelaku bisa dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional (DHN BI).

Baca juga: Kades di Karanganyar Ungkap Sosok Mbah Tarman : Dulu Sopir, Sebelum Viral Beri Mahar Cek Rp3 Miliar

Mengenal Cek Asli yang Sah

Mengutip laman CIMB Niaga, cek asli adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah, biasanya nasabah giro berisi perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya.

Cek yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yakni:

Ada kata “Cek” pada dokumen.

  • Berisi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Mencantumkan nama bank tertarik (bank yang akan membayar).
  • Menyebutkan tempat pembayaran.
  • Ditulis tanggal dan tempat penerbitan.
  • Ditandatangani oleh penerbit (penarik).
  • Tenggang Waktu dan Masa Kedaluwarsa Cek

Menurut ketentuan Bank Indonesia, tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.

Sementara itu, masa kedaluwarsa cek dihitung enam bulan setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir.

Langkah-langkah Menerbitkan Cek Asli di Bank

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved