Viral Pernikahan Kakek Tarman
Pengakuan Mbah Tarman saat Ketemu Mertua Buat Nikahi Gadis Pacitan, Ngaku Kepercayaan Bos Cengkeh
Arief Supriadi, ayah dari Shiela Arika, menceritakan awal mula pengakuan pekerjaan sang menantu, Mbah Tarman.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Terungkap pengakuan Mbah Tarman (74) saat akan menikahi Sheila Arika (24) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang kini telah sah menjadi pasangan suami istri (pasutri).
Arief Supriadi, ayah dari Shiela Arika, menceritakan awal mula pengakuan pekerjaan sang menantu, Mbah Tarman.
“Dia (Tarman) bilangnya kepercayaan bos rokok,” ungkapnya, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Teka-teki Keaslian Cek Rp 3 M Kakek Tarman Nikahi Gadis Pacitan, Ibu Mertua Sebut Akan Dicairkan
Arief menuturkan, sekitar sebulan lalu Tarman datang ke rumah dengan maksud melamar anaknya, Shiela Arika.
Saat itu, Tarman mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pengusaha besar di bidang cengkeh dan rokok.
“Ngomongnya dekat sama pengusaha cengkeh itu lo. Salah satu perusahaan rokok. Kepercayaan bos rokok lah,” tambahnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa saat perkenalan pertama, Tarman memperkenalkan diri sebagai warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
“Alamatnya Kabupaten Wonogiri,” tegasnya.
Seperti diketahui, pasutri beda usia 50 tahun ini menjadi viral. Lantaran pernikahan mereka bermahar fantasinya. Dengan cek senilai Rp 3 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahar yang diberikan Kakek Tarman untuk gadis tersebut adalah cek dengan nilai Rp 3 Miliar dan satu unit mobil mewah, sedang menjadi sorotan.
Beredar kabar kakek tersebut kabur karena cek Rp 3 Miliar yang ia berikan untuk sang istri adalah cek kosong atau palsu. Dan mobil yang ia gunakan untuk mahar ternyata hanya mobil rentalan.
Hal ini diungkap dalam live streaming pemilik akun TikTok Kandang Pacitan yang merupakan kerabat dari pengantin wanita.
"Setelah viral, pengantin kabur. Mobil ditinggal dan bawa kabur motor tuan rumah. Pengantin wanitanya sedih," ujar pemilik akun Tiktok Kandang pacitan.
Fakta lain dalam live streaming tersebut, pemilik akun masden mengungkapkan jika Tarman juga melakukan penipuan serupa saat menikahi seorang wanita di Wonogiri.
"Iming-imingnya bakal dikasih harta dan warisan yang banyak," ujarnya.
Mantan besan keluarga Tarman, Dwi yang ikut live streaming tersebut juga mengungkap fakta baru jika Tarman juga pernah dipenjara selama dua tahun karena penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 1 Miliar.
"Dulu besan. Adiknya dapat kakak saya," ujar Dwi.
Dwi mengatakan jika Tarman dulunya berprofesi sebagai sopir bus.
Baca juga: Awal Mula Mbah Tarman Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp 20 Triliun 2022 Silam, Dibui 2 Tahun
Keabsahan Mahar Cek Rp 3 Miliar
Kana Kumalasari, ibu dari Sheila Arika mengenai cek senilai Rp 3 Miliar, dia menyatakan percaya dengan anaknya.
“Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa mas kawin yang diberikan Tarman kepada anaknya memang berupa cek senilai Rp 3 miliar bukan uang tunai.
“Mengenai mahar cek ya iya mas maharnya cek. Berupa cek bukan cash memang iya,” sambungnya saat ditemui di Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jatim.
Pergi Bulan Madu
Kana menyebutkan bahwa saat ini posisi Tarman dan Sheila Arika sedang tidak ada di rumah. Keduanya pamit untuk honeymoon alias bulan madu.
Ketika ditanya apakah bulan madu sambil mencairkan cek? Kana menjawab tidak mengetahui pasti.
“Pokoknya pamitan ke saya honeymoon gitu lo mbak. Apa bulan madu ya itu. Nah masalah mencairkan atau tidak, saya ndak tahu. Intinya percaya sama anak,” terangnya.
Kepercayaan itu diberikan Kana bukan tanpa sebab. Lantaran menurutnya pernikahan adalah sesuatu yang suci.
“Menikah itu tidak hanya sehari, sepekan atau sebulan. Akan tetapi selamanya. Makanya saya percaya dengan anak saya,” pungkas Kana.
Terkait cek tersebut berdasar yang tertera cek dicairkan pada 10 Oktober 2025.
Jika mengacu pada tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat (10 Oktober 2025).
Pihak keluarga pun belum bisa memastikan cek tersebut sudah dicairkan atau belum namun mereka meyakini cek tersebut benar.
Apa Itu Cek Kosong?
Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa “cek kosong” bukan sekadar istilah perbankan, melainkan bisa menjadi alat penipuan yang nyata dan berdampak besar bagi kehidupan seseorang.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa yang dimaksud dengan cek kosong, dampak hukumnya, sekaligus mengetahui bagaimana cara menerbitkan cek yang sah agar tidak disalahgunakan, baik dalam transaksi bisnis maupun urusan pribadi seperti mahar pernikahan.
Cek kosong adalah cek yang diterbitkan tanpa adanya saldo cukup di rekening penerbitnya untuk menutupi nominal yang tertera di cek tersebut.
Dengan kata lain, ketika penerima mencoba mencairkannya di bank, transaksi akan ditolak karena saldo penarik tidak mencukupi.
Dampak dari cek kosong antara lain:
Cek akan ditolak oleh bank, biasanya diberi cap “Cek Kosong (CK)” atau “Insufficient Funds”.
Penerbit bisa dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia (BI), seperti larangan menerbitkan cek dan bilyet giro selama periode tertentu, umumnya satu tahun.
Reputasi penerbit tercoreng secara hukum maupun bisnis karena dianggap melanggar kepercayaan.
Dalam kasus tertentu, penerbitan cek kosong dapat masuk ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau kesengajaan.
Jika dilakukan berulang kali, pelaku bisa dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional (DHN BI).
Baca juga: Kades di Karanganyar Ungkap Sosok Mbah Tarman : Dulu Sopir, Sebelum Viral Beri Mahar Cek Rp3 Miliar
Mengenal Cek Asli yang Sah
Mengutip laman CIMB Niaga, cek asli adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah, biasanya nasabah giro berisi perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya.
Cek yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yakni:
Ada kata “Cek” pada dokumen.
- Berisi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Mencantumkan nama bank tertarik (bank yang akan membayar).
- Menyebutkan tempat pembayaran.
- Ditulis tanggal dan tempat penerbitan.
- Ditandatangani oleh penerbit (penarik).
- Tenggang Waktu dan Masa Kedaluwarsa Cek
Menurut ketentuan Bank Indonesia, tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
Sementara itu, masa kedaluwarsa cek dihitung enam bulan setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir.
(*)
Teka-teki Keaslian Cek Rp 3 M Kakek Tarman Nikahi Gadis Pacitan, Ibu Mertua Sebut Akan Dicairkan |
![]() |
---|
Terungkap Cara Tarman Jerat Korban Penipuan Samurai pada 2022, Pakai Surat Palsu Bank |
![]() |
---|
Awal Mula Mbah Tarman Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp 20 Triliun 2022 Silam, Dibui 2 Tahun |
![]() |
---|
Kades di Karanganyar Ungkap Sosok Mbah Tarman : Dulu Sopir, Sebelum Viral Beri Mahar Cek Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Penipuan Mbah Tarman di Wonogiri pada 2022 Silam, Bahas Pedang Samurai Rp20 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.