Pelecehan Seksual di Kartasura

Segera Disidang, Tersangka Pelecehan Seksual Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam 9 Tahun Bui

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan

TribunSolo.com
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (29/10/2025). 

Korban lain, SDA (21), juga mengalami tindakan serupa.

Pada 16 Agustus 2025, bertepatan dengan malam tirakatan HUT ke-80 RI, rumah SDA dalam keadaan sepi karena orang tuanya mengikuti kegiatan warga. 

Kesempatan itu digunakan MFDS untuk masuk ke rumah dan melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Pria Asal Kartasura Sukoharjo Paksa Tetangga Berhubungan Badan, Dilakukan di Penginapan Tawangmangu

Kepada penyidik, MFDS berdalih tergoda melihat korban yang saat itu mengenakan daster.

Atas serangkaian perbuatannya, MFDS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai petunjuk Kejari Sukoharjo, kasus ini kini siap disidangkan di PN Sukoharjo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved