Pelecehan Seksual di Kartasura
Segera Disidang, Tersangka Pelecehan Seksual Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam 9 Tahun Bui
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (29/10/2025).
Korban lain, SDA (21), juga mengalami tindakan serupa.
Pada 16 Agustus 2025, bertepatan dengan malam tirakatan HUT ke-80 RI, rumah SDA dalam keadaan sepi karena orang tuanya mengikuti kegiatan warga.
Kesempatan itu digunakan MFDS untuk masuk ke rumah dan melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Pria Asal Kartasura Sukoharjo Paksa Tetangga Berhubungan Badan, Dilakukan di Penginapan Tawangmangu
Kepada penyidik, MFDS berdalih tergoda melihat korban yang saat itu mengenakan daster.
Atas serangkaian perbuatannya, MFDS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai petunjuk Kejari Sukoharjo, kasus ini kini siap disidangkan di PN Sukoharjo.
(*)
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual di Kartasura
| Tergoda Lihat Tetangga Pakai Daster, Pelaku Pencabulan di Kartasura Kini Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
| Jadi Tersangka, Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Pria Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo: Korban Pernah Bekerja dengan Terduga Pelaku |
|
|---|
| Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kartasura Sukoharjo, Dikenal Warga Aktif Ibadah di Masjid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.