Pelecehan Seksual di Kartasura

Segera Disidang, Tersangka Pelecehan Seksual Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam 9 Tahun Bui

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan

TribunSolo.com
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

MFDS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Setelah melalui proses penyidikan di Polres Sukoharjo, berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah terjadwal untuk disidangkan.

“Sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukoharjo besok (29/10/2025). Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan. Tersangka didakwa melanggar Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Aji, Selasa (28/10/2025).

PN SUKOHARJO - Ilustrasi suasana Pengadilan Negeri Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan PN Sukoharjo.
PN SUKOHARJO - Ilustrasi suasana Pengadilan Negeri Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan PN Sukoharjo. (TribunSolo.com / Anang Ma'ruf)

Pasal 289 KUHP mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dapat diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah warga Makamhaji sempat menggeruduk rumah MFDS pada pertengahan Agustus 2025. 

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap dua perempuan berinisial FWR dan SDA.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo saat itu membenarkan adanya laporan dari korban.

Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan FWR yang mengaku mendapat ancaman dan perlakuan tidak senonoh dari tersangka.

“Pelapor (FWR) awalnya mengenal terlapor sejak 2021, kemudian berhubungan dekat. Namun dalam perjalanan, MFDS mulai melakukan kekerasan psikis dengan mengancam korban melalui pesan WhatsApp,” kata Tugiyo, Kamis (21/8/2025).

Karena tekanan tersebut, FWR terpaksa mengirimkan foto pribadi tanpa busana.

Meski tersangka sempat berjanji tidak akan menyebarkannya, ia justru membagikan foto tersebut ke sebuah grup WhatsApp.

Tak berhenti di situ, MFDS juga memaksa korban melayani hubungan layaknya suami istri di sebuah penginapan di Tawangmangu, Karanganyar, serta di rumah korban sendiri, dengan ancaman penyebaran foto pribadi sebagai tekanan.

Korban lain, SDA (21), juga mengalami tindakan serupa.

Pada 16 Agustus 2025, bertepatan dengan malam tirakatan HUT ke-80 RI, rumah SDA dalam keadaan sepi karena orang tuanya mengikuti kegiatan warga. 

Kesempatan itu digunakan MFDS untuk masuk ke rumah dan melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Pria Asal Kartasura Sukoharjo Paksa Tetangga Berhubungan Badan, Dilakukan di Penginapan Tawangmangu

Kepada penyidik, MFDS berdalih tergoda melihat korban yang saat itu mengenakan daster.

Atas serangkaian perbuatannya, MFDS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai petunjuk Kejari Sukoharjo, kasus ini kini siap disidangkan di PN Sukoharjo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved