Kecelakaan Maut di Sragen

Inilah Tampang Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi, dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

TRIBUNSOLO.COM/Septiana Ayu
Pelaku tabrak lari yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi menetapkan seorang pria, R (38) warga Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen sebagai tersangka kasus kecelakan tabrak lari yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan R merupakan pengendara pikap L300 bernomor polisi AD 8205 DE.

R ditangkap di salah satu tempat kos di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta tempat tinggalnya bersama istri.

Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan beberapa saksi, dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari salah satu CCTV itu kemudian kita dapatkan nomor polisi yang masih samar, kemudian kita analisa terus, kita cek beberapa nomor polisi yang mirip, kita cek hampir 60-an nomor polisi ada beberapa yang identik, kemudian kita dalami lagi," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Keseharian 1 Keluarga Korban Tewas Tabrak Lari di Sragen, Ternyata Buka Toko Kelontong di Rumah

"Dari nomor polisi tersebut kita lakukan penyelidikan secara manual, dan kita dapatkan informasi bahwa pelaku ini berada di Kota Solo, kita dapat mengamankan pelaku beserta mobil pikap L300 yang terparkir di depan kos-kosan, saat penangkapan pelaku kooperatif, karena juga disaksikan istrinya," sambungnya.


Lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan olah lokasi kejadian bersama dengan tim Traffic Accident Analys (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.

"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur pasal 310, sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang, tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Ancamannya untuk pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Satu Keluarga di Sragen Sembunyi di Rumah Istri Solo, Ini Pengakuannya

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved