Kades Gadaikan Tanah Desa di Boyolali
Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut
Setelah pelunasan, tanah kas desa yang sebelumnya diatasnamakan Satu Budiyono telah dikembalikan dan statusnya di bank dinyatakan selesai.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Fakta tersebut terbongkar oleh warga setempat.
Sebelumnya, Satu mengaku mensertifikatkan tanah kas desa atas nama pribadinya, lalu menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk membangun gedung serbaguna.
Namun, warga menemukan fakta bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama Satu Budiyono melalui akta jual beli pada Mei 2015.
Sebelum menjaminkan ke Bank Jateng, ia lebih dulu mengagunkan sertifikat itu ke Bank BKK pada September 2015 dan ke Bank BTPN pada Desember 2016.
Satu Budiyono diketahui menggunakan sertifikat tanah kas desa tersebut sebagai jaminan utang bank sebesar Rp 1,4 miliar.
Setelah dilantik sebagai Kades Randusari pada 2014, Satu Budiyono menginisiasi pembangunan gedung serbaguna.
Lahan tersebut berada di lokasi yang berjarak kurang lebih 21 kilometer atau perjalanan 40 menit dari pusat kota Solo.
Salah satu langkahnya adalah mensertifikatkan tanah kas desa yang sebelumnya masih atas nama orang lain menjadi atas namanya sendiri.
Di sisi lain, Bank Jateng Cabang Boyolali yang meloloskan pengajuan agunan tersebut, tidak tahu menahu soal keberadaan tanah kas desa.
Mereka menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Kepala Desa Satu Budiyono sudah sesuai prosedur.
(*)
| Babak Baru Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa Randusari Boyolali, Kejari Periksa Aparatur Desa |   | 
|---|
| Terungkap, Alasan Bank Jateng Batalkan Lelang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali, Kades Janji Lunasi |   | 
|---|
| Alasan Bank Jateng Loloskan Pengajuan Gadai Aset Desa Randusari Boyolali, Sebut Tak Salahi Ketentuan |   | 
|---|
| Bank Jateng Akui Kecolongan, Tak Tahu Tanah yang Digadai Kades Randusari Boyolali Adalah Aset Desa |   | 
|---|
| Dua Bulan Sejak Kasus TKD Digadaikan Mencuat, Kades Randusari Boyolali Belum Lunasi Utang di Bank |   | 
|---|

 
	
						 
							
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.