Kades Gadaikan Tanah Desa di Boyolali

Cegah Kasus Gadai Terulang, Sertifikat TKD Randusari Boyolali Bakal Nginap di Kecamatan

Sertifikat TKD Randusari sebelumnya sempat menjadi sorotan karena digunakan sebagai agunan pinjaman Kades Randusari, Satu Budiyono.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Aktivitas di Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali berencana menyimpan sertifikat tanah kas desa (TKD) Randusari, Kecamatan Teras, di kantor kecamatan.

Langkah ini tidak hanya berlaku untuk satu sertifikat, tetapi juga kemungkinan sertifikat TKD lainnya yang belum atas nama Pemerintah Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyampaikan bahwa penyimpanan sertifikat di kecamatan bertujuan untuk pengamanan aset desa.

“Mungkin kita akan arahkan untuk penyimpanan sertifikat itu ke Pak Camat, yang kita perintahkan untuk pengamanan asetnya,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Aktivitas di Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut.
KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Aktivitas di Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut. (TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO)

Sertifikat TKD Randusari sebelumnya sempat menjadi sorotan karena digunakan sebagai agunan pinjaman oleh Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono.

Sertifikat tersebut bahkan sempat dibaliknama atas nama pribadi dan digadaikan di Bank Jateng Cabang Boyolali.

Namun, setelah angsuran pinjaman sempat macet dan tanah yang diagunkan terancam dilelang, Satu Budiyono akhirnya melunasi utangnya dan mengambil kembali sertifikat tersebut.

Kini, sertifikat TKD itu sudah berada di tangan Kades.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dispermasdes Boyolali akan memanggil Satu Budiyono untuk klarifikasi.

Ari menegaskan pentingnya transparansi kepada masyarakat terkait persoalan ini.

“Tentunya nanti kita akan juga melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan klarifikasi. Kita juga akan mendorong Pak Kades Randusari bertemu dengan masyarakat melalui lembaga desa, BPD, untuk menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan ini (tanah kas desa) menyampaikan progres dan penyelesaiannya,” jelas Ari.

Ia juga berharap Camat Teras turut hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap aset desa.

“Termasuk harapan kita Pak Camat juga hadir, sekaligus menyaksikan. Fungsi pembinaan Pak Camat ini nanti untuk pengamanan aset tersebut, menyimpankan terkait dengan sertifikat tersebut,” tambah Ari.

Baca juga: Utang Tanah Kas Desa Randusari Boyolali Lunas, Forum Warga Minta Kasus Hukum Kades Tetap Lanjut

Dispermasdes akan segera berkoordinasi dengan Camat Teras dan instansi terkait lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan proses balik nama sertifikat TKD ke Pemerintah Desa Randusari berjalan sesuai aturan.

“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dengan BPN,” tandas Ari.

Seperti diketahui, Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, menjaminkan sertifikat tanah kas desa ke tiga bank berbeda sejak 2015.

Fakta tersebut terbongkar oleh warga setempat.

Sebelumnya, Satu mengaku mensertifikatkan tanah kas desa atas nama pribadinya, lalu menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk membangun gedung serbaguna.

Namun, warga menemukan fakta bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama Satu Budiyono melalui akta jual beli pada Mei 2015. 

Sebelum menjaminkan ke Bank Jateng, ia lebih dulu mengagunkan sertifikat itu ke Bank BKK pada September 2015 dan ke Bank BTPN pada Desember 2016.

Satu Budiyono diketahui menggunakan sertifikat tanah kas desa tersebut sebagai jaminan utang bank sebesar Rp 1,4 miliar.

Setelah dilantik sebagai Kades Randusari pada 2014, Satu Budiyono menginisiasi pembangunan gedung serbaguna.

Lahan tersebut berada di lokasi yang berjarak kurang lebih 21 kilometer atau perjalanan 40 menit dari pusat kota Solo.

Salah satu langkahnya adalah mensertifikatkan tanah kas desa yang sebelumnya masih atas nama orang lain menjadi atas namanya sendiri.

Di sisi lain, Bank Jateng Cabang Boyolali yang meloloskan pengajuan agunan tersebut, tidak tahu menahu soal keberadaan tanah kas desa.

Mereka menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Kepala Desa Satu Budiyono sudah sesuai prosedur.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved