Fakta Menarik Tentang Sragen

Jejak Pangeran Mangkubumi di Wilayah Sragen dalam Bedah Naskah Kuno Babad Giyanti jilid XVII - XXI

Selain untuk mengungkap potensi budaya di setiap desa, juga nanti akhirnya juga akan disusun sebuah buku ensiklopedia Kabupaten Sragen.

Wikipedia via Kompas.com
Lukisan Sri Sultan Hamengkubuwono I dikenal juga sebagai Pangeran Mangkubumi. Ia lahir pada 5 Agustus 1717 M dan merupakan putra ke-13 Sunan Amangkurat IV dengan Mas Ayu Tejawati. Nama kecil Pangeran Mangkubumi adalah Bendara Raden Mas Sujana. 
Ringkasan Berita:
  • Penggiat sejarah Sragen membedah naskah kuno Babad Giyanti jilid XVII–XXI di Rumah Dinas Ketua DPRD Sragen untuk menelusuri jejak Pangeran Mangkubumi di wilayah Sukowati sebelum Perjanjian Giyanti 1755.
 
  • Kegiatan ini bertujuan menginventarisasi potensi budaya desa seperti sejarah, kuliner, kesenian, dan olahraga tradisional.
 
  • Hasilnya akan disusun menjadi ensiklopedia Sragen sebagai rujukan edukasi dan pengembangan desa wisata.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penggiat sejarah di Kabupaten Sragen berkumpul di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Sragen untuk membedah naskah kuno.

Kali ini, naskah kuno yang dibedah adalah Babad Giyanti jilid XVII - XXI.

Hal itu dilakukan untuk mencari tahu dan mengungkap dimana saja lokasi, persinggahan, markas, bahkan keraton dari Pangeran Mangkubumi di Bumi Sukowati, pada era Perang Mangkubumen sebelum terjadinya perjanjian Giyanti pada tahun 1755.

Yang mana, telah diketahui bersama bahwa Kabupaten Sragen dulu didirikan oleh Pangeran Mangkubumi, yang kelak berjuluk Sri Sultan Hamengkubuwana I.

"Tujuannya mengiventarisasi lokasi-lokasi desa-desa tersebut untuk kita munculkan objek pembangunan kebudayaannya," kata Ketua Pusat Studi Sukowati (Pastika), Lilik Mardiyanto kepada TribunSolo.com, Jumat (7/11/2025).

"Jadi, potensi desanya, baik itu sejarah desa, peninggalan-peninggalan tradisional, makanan tradisional, kesenian tradisional, olahraga tradisional yang semuanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 itu ada 10 item, sehingga potensi-potensi itu nanti bisa muncul," tambahnya.

Lanjutnya, selain untuk mengungkap potensi budaya di setiap desa, juga nanti akhirnya juga akan disusun sebuah buku ensiklopedia Kabupaten Sragen.

Yang mana, ensiklopedia tersebut bisa jadi rujukan edukasi bagi para peneliti, maupun para siswa sekolah.

"Jadi nanti bisa pengembangannya banyak sekali, untuk pengembangan desa wisata, pengembangan sejarah desa, pengembangan olahraga desa, karena negara itu berdiri awal dari desa," jelasnya.

"Ini punya potensi luar biasa, yang harus kita ungkap ke masyarakat, karena masyarakat sekarang banyak yang tidak paham, bahwa Sragen itu kaya raya," pungkasnya.

Narasumber dari acara bedah naskah kuno Babad Giyanti Ekspedisi Mangkubumi ini terdiri dari beberapa pihak, diantaranya Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Johny Aryawan, Peneliti Pastika Sragen, Tri Rahayu.

Juga diisi oleh Ketua Solo Society, Dani Saptoni dan Pegawai Museum Radya Pustaka Surakarta, Kurnia Heniawati.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved