Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Tuntut Hak, eks Buruh Sritex Sukoharjo Akui Jengah Dengar Janji Kurator : Berkelit Target Pembayaran

Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan menggelar aksi damai di depan pabrik utama Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025).

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SUASANA PABRIK SRITEX - Suasana di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Sudah sembilan bulan menunggu keadilan tanpa kepastian, ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan hak-hak mereka yang belum dibayarkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan menggelar aksi damai di depan pabrik utama Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025).

Mereka menuntut kepastian pembayaran hak-hak yang belum juga diselesaikan sejak perusahaan dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.

Kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, mengungkapkan bahwa para buruh sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo.

Namun, setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya selalu sama.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo. Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya ‘masih dihitung-hitung’. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji,” tegas Machasin kepada TribunSolo.com, Minggu (9/11/2025).

PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo,  Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Machasin menyebut aksi ini murni inisiatif para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum membuahkan hasil. “Kami sudah sembilan bulan menunggu, namun hak-hak kami belum juga terselesaikan,” ujarnya.

Dalam aksi damai tersebut, para eks karyawan akan menyuarakan sejumlah tuntutan utama:

Pembayaran seluruh hak eks karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS yang telah dipotong.

Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh.

Permintaan kepada pemerintah agar turun tangan secara nyata membantu para eks karyawan yang terlunta-lunta nasibnya.

Selain itu, mereka juga menuntut agar gaji yang terpotong pada Februari 2025 senilai sekitar Rp2 miliar segera dibayarkan di luar proses kepailitan.

Menurut Machasin, dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang masih berada di lingkungan pabrik.

Machasin menegaskan barang tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik anggota koperasi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved