UMK Jawa Tengah 2026
Pembahasan UMK 2026 Sukoharjo, Buruh Sebut Sudah Temui Dewan Pengupahan
Buruh telah menyampaikan usulan kenaikan upah kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo dalam pertemuan terakhir.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Serikat buruh Sukoharjo mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 8–8,5 persen berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sudah menyampaikan aspirasi itu kepada Dewan Pengupahan.
- Dewan Pengupahan belum merilis rekomendasi UMK karena masih menunggu regulasi dan formula resmi dari Pemprov Jawa Tengah.
- Buruh berharap kenaikan sesuai kondisi riil harga kebutuhan pokok, sementara proses penetapan UMK menunggu aturan provinsi.
Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 belum bergulir.
Meski demikian, perwakilan serikat buruh telah menyampaikan usulan kenaikan upah kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo dalam pertemuan terakhir beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemantauan kebutuhan hidup layak (KHL), buruh meminta kenaikan minimal 8 persen, dengan angka ideal 8,5 persen.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan Dewan Pengupahan untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Pertemuan itu menjadi bagian dari proses penyampaian rekomendasi upah tahun depan.
“Sebetulnya kami sudah bertemu dengan Dewan Pengupahan. Sudah kami sampaikan bahwa acuan kenaikan ke depan kurang lebih 6,5 persen sampai 10 persen, tetapi usulan kita sesuai KHL adalah 8,5 persen. Minimal 8 persen,” jelas Sukarno, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi
Meskipun aspirasi buruh telah disampaikan secara resmi, Dewan Pengupahan Sukoharjo belum dapat merilis rekomendasi UMK 2026 karena masih menunggu regulasi dan formula perhitungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai landasan resmi penetapan upah.
“Kami sudah sampaikan secara lengkap, namun Dewan Pengupahan sendiri belum berani merilis karena harus menunggu regulasi provinsi,” tambahnya.
Sukarno berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil harga kebutuhan pokok yang terus naik sepanjang 2025.
Survei KHL menunjukkan penyesuaian UMK sangat dibutuhkan agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Serikat buruh siap mengikuti tahapan lanjutan pembahasan UMK dan berharap regulasi provinsi segera terbit, sehingga proses penetapan upah dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, mengungkapkan belum ada informasi resmi berkaitan dengan formulasi penghitungan UMK 2026.
"Jadi sebenarnya, kami masih menunggu kebijakan atau regulasi yang memang ditetapkan oleh pemerintah terkait UMK," singkatnya.
Data UMK Sukoharjo 5 Tahun Terakhir
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukoharjo, terlihat ada kenaikan UMK dari tahun ke tahun.
Berikut data kenaikan UMK di Sukoharjo:
UMK Sukoharjo (2021–2025)
- 2021: Rp 1.986.450
- 2022: Rp 1.998.153
- 2023: Rp 2.138.247
- 2024: Rp 2.215.482
- 2025: Rp 2.359.488
Perbandingan UMK Solo Raya
UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.
Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Baca juga: UMK Sukoharjo 2026, Jika Naik 8,5 Persen Sesuai Harapan Buruh Bakal Capai Rp 2,5 Juta
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.
Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja. (*)
| UMK Sukoharjo 2026, Jika Naik 8,5 Persen Sesuai Harapan Buruh Bakal Capai Rp 2,5 Juta |
|
|---|
| UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi |
|
|---|
| UMK Sukoharjo 2026, Buruh Berharap Naik 8,5 Persen Sesuai Survei KHL |
|
|---|
| Cerita Buruh Karanganyar Soal UMK 2025: Tak Cukup untuk Beli Rumah, Harap Kenaikan di 2026 |
|
|---|
| UMK 2026, Buruh di Karanganyar Berharap Dapat Kenaikan hingga 13 Persen, Termasuk UMSK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/TAK-TURUN-KE-JALAN-Ketua-Forum-Peduli-Buruh-Sukoharjo-Sukarno-saat-ditemui-Kamis-152025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.