Dugaan Eksploitasi Bocah di Boyolali
Guru Ngaji di Boyolali yang Rantai 4 Anak Yatim Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan
Guru Ngaji di Boyolali mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dia divonis 1 tahun 8 bulan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Guru ngaji di Desa Mojo, Kecamatan Andong, yang merantai empat anak yatim divonis ringan.
Siswono divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang dipimpin Hakim Andika Bimantoro, Rabu (26/11/2025).
Pantauan TribunSolo.com, Siswono saat mengikuti sidang menggunakan kemeja koko warna putih.
Dia juga mengenakan peci dalam persidangan tersebut.
Selama persidangan kondisi terpantau kondusif.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Siswono dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Siswono 2 tahun penjara.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Antara lain, terdakwa sebagai orang yang paham agama sekaligus guru ngaji tidak menerapkan ilmu agama sebagai dasar mendidik.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma bagi korban," kata Andika.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa terkesan keras dan intimidatif.
Terdakwa Pikir-pikir
Atas putusan itu, terdakwa Siswono pun menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, digegerkan oleh temuan miris.
Empat anak diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan.
| Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali, Terdakwa Didakwa Langgar Pasal Perlindungan Anak |
|
|---|
| Awal Mula Keberadaan Penitipan Anak Boyolali Versi Penasihat Hukum Tersangka, Bantah Ada Kekerasan |
|
|---|
| Kasus Eksploitasi Anak di Boyolali, Pentingnya Pengawasan Lembaga Pendidikan Nonformal Disorot |
|
|---|
| Proses Hukum Berlanjut, 4 Bocah Dirantai di Boyolali Dapat Pendampingan, Ditempatkan di Pesantren |
|
|---|
| 4 Bocah Korban Eksploitasi di Boyolali Ternyata Penghafal Al-Qur'an, Ada yang Sudah Hafal 13 Juz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Siswono-penyiksa-anak.jpg)