Dugaan Eksploitasi Bocah di Boyolali

Guru Ngaji di Boyolali yang Rantai 4 Anak Yatim Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

Guru Ngaji di Boyolali mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dia divonis 1 tahun 8 bulan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
KEMEJA PUTIH. Siswono terdakwa kasus merantai anak yatim di Desa Mojo, Kecamatan Andong usai sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (26/11/2025). Dia mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. 

‎Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

‎TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Guru ngaji di Desa Mojo, Kecamatan Andong, yang merantai empat anak yatim divonis ringan.

Siswono divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang dipimpin Hakim Andika Bimantoro, Rabu (26/11/2025).

Pantauan TribunSolo.com, Siswono saat mengikuti sidang menggunakan kemeja koko warna putih. 

Dia juga mengenakan peci dalam persidangan tersebut. 

Selama persidangan kondisi terpantau kondusif.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Siswono dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Siswono 2 tahun penjara.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Antara lain, terdakwa sebagai orang yang paham agama sekaligus guru ngaji tidak menerapkan ilmu agama sebagai dasar mendidik.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma bagi korban," kata Andika.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa terkesan keras dan intimidatif.

DUGAAN EKSPLOITASI - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Warga digegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan.
DUGAAN EKSPLOITASI - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Warga digegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Terdakwa Pikir-pikir

Atas putusan itu, terdakwa Siswono pun menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, digegerkan oleh temuan miris.

Empat anak diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved