Dugaan Eksploitasi Bocah di Boyolali

Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali, Terdakwa Didakwa Langgar Pasal Perlindungan Anak

Kasus anak-anak yang ditemukan kaki dirantai di sebuah rumah di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, memasuki persidangan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH PELAKU - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Wargadigegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus anak-anak yang ditemukan dengan kaki dirantai di sebuah rumah di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, kini memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (24/9/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Siswono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, Ferry Oktafianto, mendakwa Siswono dengan Pasal 77 junto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ferry dalam persidangan.

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Lis Susilowati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.

Siswono menyatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam dakwaan yang menurutnya tidak sesuai. 

Majelis hakim pun mempersilakan terdakwa menyampaikan keberatannya dalam sidang berikutnya.

Baca juga: Pengasuh Bocah Berkedok Yayasan di Boyolali Resmi Jadi Tersangka, Korban Dipukul hingga Dirantai

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Mojo digegerkan oleh temuan empat anak dalam kondisi memprihatinkan.

Mereka diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan.

DUGAAN EKSPLOITASI - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Warga digegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan.
DUGAAN EKSPLOITASI - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Warga digegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Peristiwa bermula saat salah satu anak tertangkap mencuri kotak amal masjid pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Anak tersebut terlihat mondar-mandir di masjid dan kemudian diantar pulang oleh warga.

Namun, sesampainya di rumah, warga terkejut menemukan tiga anak lainnya sedang tidur di luar ruangan dengan kaki dirantai.

Keempat anak tersebut tinggal di rumah milik SP (65), warga Dukuh Mojo RT 13 RW 05, Kecamatan Andong.

Mereka berasal dari luar daerah dan tidak disekolahkan secara formal.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved