Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Cerita eks Buruh Sritex Sukoharjo, Bertahan Hidup Selepas Badai PHK Sambil Menanti Pesangon

Pesangon yang belum terbayarkan masih menjadi beban tersendiri, meski mereka sudah memiliki pekerjaan baru.

Tayang:
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan PT Sritex pada Februari 2025, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan. 

Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan Sritex mulai bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru setelah PHK massal
  • Pesangon dan hak normatif lain masih belum terbayarkan, menjadi beban meski sudah bekerja lagi
  • Para eks pekerja berharap kurator dan pengadilan memberi kepastian hukum serta informasi jelas terkait pembayaran hak mereka

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Sebagian eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berusaha untuk bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru setelah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Meski kehidupan mulai kembali normal, harapan akan pemenuhan hak-hak normatif, terutama pesangon dan hak lain yang seharusnya diterima, masih terus dinantikan para eks pekerja.

Persoalan Pesangon Jadi Beban

Bekerja kembali bukan berarti para eks karyawan mengikhlaskan hak yang belum jelas statusnya.

Pesangon yang belum terbayarkan masih menjadi beban tersendiri, meski mereka sudah memiliki pekerjaan baru.

Salah satunya diungkapkan Sri Cahyaningsih, eks karyawan di bidang keamanan yang telah mengabdi hampir 30 tahun di Sritex.

Ia mengaku saat ini sudah memiliki pekerjaan baru, namun tetap berharap hak-haknya selama bekerja di Sritex dapat segera diselesaikan.

“Kami memang sudah berusaha melanjutkan hidup dan ada yang sudah bekerja lagi. Tapi pesangon dan hak lainnya itu bukan pemberian, melainkan hak kami sebagai pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi,” ujar Sri.

TUNTUT HAK - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025) lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan.
TUNTUT HAK - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025) lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Menurut Sri, pesangon sangat berarti, terutama untuk menutup kebutuhan keluarga dan sebagai bekal di masa depan.

Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

Harapan Kepastian

Para eks karyawan Sritex menekankan pentingnya kepastian hukum terkait hak mereka. Mereka berharap pihak-pihak terkait, termasuk kurator dan pengadilan, dapat memberikan informasi yang jelas mengenai proses pemberesan aset serta pembayaran hak-hak pekerja.

“Meskipun kami sudah bekerja lagi, kami tetap menunggu kejelasan. Harapannya hak kami bisa segera dibayarkan dan persoalan ini benar-benar selesai,” pungkas Sri.

Baca juga: Pengakuan eks Buruh Sritex Sukoharjo, Tak Pernah Terima Informasi Kejelasan Soal Pencairan Pesangon

Seperti diketahui, PT Sritex Sukoharjo mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit.

Pada Februari 2025, perusahaan melakukan PHK massal terhadap sekitar 8.475 karyawan.

Sejak saat itu, hak-hak pekerja berupa pesangon, gaji terakhir, dan THR tidak kunjung dibayarkan.

Kondisi tersebut mendorong ratusan eks karyawan Sritex mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 13 Januari 2026.

Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti kinerja kurator yang dinilai tidak maksimal dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur, khususnya eks karyawan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved