Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Pengakuan eks Buruh Sritex Sukoharjo, Tak Pernah Terima Informasi Kejelasan Soal Pencairan Pesangon

Hingga hampir satu tahun sejak Sritex dinyatakan pailit, para pekerja mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait hak-hak mereka.

Tayang:
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TUNTUT HAK - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai menuntut kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025) lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan pada Februari 2025 lalu, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan. 

Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan PT Sritex kecewa karena pesangon dan THR belum dibayarkan hampir satu tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit
  • Kurator dinilai lamban dan minim informasi, dengan alasan pembayaran masih menunggu lelang aset yang belum jelas jadwalnya
  • Ratusan eks karyawan mendatangi PN Semarang, yang menjadwalkan pemanggilan kurator untuk mediasi dan kejelasan penanganan aset

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Para mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo masih belum mendapatkan kejelasan soal proses lelang aset perusahaan.

Hingga hampir satu tahun sejak Sritex dinyatakan pailit, para pekerja mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait hak-hak mereka.

Padahal, aset-aset tersebut disebut telah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mereka pun menyatakan kekecewaan terhadap kinerja kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan. 

“Kami sama sekali tidak tahu sudah sejauh mana prosesnya. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi ke kami sebagai kreditur,” ungkap eks karyawan Sritex, Sri Cahyaningsih, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (14/1/2026).

Keluhan Eks Karyawan Soal Pesangon dan THR

Sri merupakan eks karyawan Sritex di bidang keamanan yang telah mengabdi hampir 30 tahun.

Ia mengaku geram karena pesangon serta tunjangan hari raya (THR) tahun lalu belum juga dibayarkan.

Menurut Sri, kurator dinilai lamban dan minim memberikan informasi kepada para eks karyawan terkait perkembangan penyelesaian hak-hak mereka.

“Tidak ada informasi sama sekali soal pesangon dan THR yang belum dibayarkan. Padahal kami sudah menunggu hampir satu tahun sejak Sritex dinyatakan pailit,” ungkap Sri.

PERJUANGKAN HAK - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan pada Februari 2025 lalu, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan.
PERJUANGKAN HAK - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan pada Februari 2025 lalu, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Datangi PN Semarang

Kondisi tersebut mendorong ratusan eks karyawan Sritex mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (kemarin).

Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti kinerja kurator yang dinilai tidak maksimal dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur, khususnya eks karyawan.

Sri menyebutkan, selama ini kurator selalu beralasan bahwa pembayaran pesangon dan THR masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

Namun hingga kini, tidak ada kepastian mengenai jadwal lelang aset tersebut.

“Katanya aset masih proses lelang, tapi sampai sekarang tidak jelas lelangnya kapan. Kami merasa kurator kerjanya leda-lede, tidak sat-set. Waktunya sudah hampir satu tahun sejak pailit, tapi tidak pernah ada laporan resmi soal kejelasan pesangon kami,” ujarnya.

Baca juga: Hampir Setahun PHK Sritex Sukoharjo, Ratusan Eks Karyawan Geruduk PN Semarang Tuntut Ganti Kurator

PN Semarang Akan Panggil Kurator

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved