Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Surya Sudah Turunkan Palang Pintu

Hakim menilai terdakwa Suryan tidak bersalah, dia sudah berusaha menutup palang pintu saat kejadian tersebut.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
SENYUM. Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo. 

Ringkasan Berita:
  • Persidangan mengungkap terdakwa Surya Hendra Kusuma telah berupaya menutup palang pintu sebelum kecelakaan KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo.
  • Kuasa hukum menyebut unsur kelalaian tidak terbukti karena palang pintu sudah diturunkan dan terdakwa tidak menerima informasi kedatangan kereta akibat HT rusak.
  • Majelis hakim menilai dakwaan tidak terpenuhi dan memutuskan Surya Hendra Kusuma bebas dari tahanan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Fakta persidangan dalam perkara kecelakaan Kereta Api Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel berpalang pintu di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, mengungkap bahwa terdakwa Surya Hendra Kusuma telah berupaya menutup palang pintu sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dan pertimbangan majelis hakim yang menunjukkan tidak adanya unsur kelalaian sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

“Fakta di persidangan menyebutkan bahwa Surya sudah menurunkan palang pintu, meskipun memang belum sempurna. Artinya, unsur kelalaian itu tidak ada, karena palang pintu sudah diturunkan,” ujar Syarif, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, Surya Hendra Kusuma juga menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang diterimanya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo.

Meskipun masa berlaku surat tugasnya telah habis, terdakwa tetap melaksanakan tugas penjagaan perlintasan karena adanya instruksi kerja.

SUMRINGAH - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna jurusan Solo–Wonogiri dengan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel tanpa palang pintu di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Namun, Surya akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.
SUMRINGAH - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna jurusan Solo–Wonogiri dengan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel tanpa palang pintu di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Namun, Surya akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo. (TribunSolo.com)

Sudah Bekerja Sesuai SOP

Syarif menjelaskan, dalam standar operasional prosedur (SOP), penjaga palang pintu harus menerima informasi terlebih dahulu dari pos penjaga sebelumnya terkait keberangkatan kereta api.

Namun, dalam kasus ini terdakwa tidak menerima informasi tersebut.

“Penjaga sebelumnya memang tidak memberikan kabar. Ada komunikasi melalui HT, tetapi alat komunikasi itu sudah dilaporkan rusak sejak tiga atau empat bulan sebelum kejadian,” jelasnya.

Akibat kerusakan HT tersebut, Surya tidak memperoleh informasi mengenai kedatangan KA Batara Kresna dari pos penjaga sebelumnya.

Syarif menegaskan, sesuai SOP, penjaga palang pintu tidak dibenarkan meninggalkan pos hanya untuk memastikan keberadaan kereta api.

Baca juga: Aturan Radius Penjemputan Ojol Kereta Api di Klaten, Driver Sebut Bikin Penumpang Tak Nyaman

“Bukan berarti karena tidak ada kabar lalu terdakwa harus keluar dari pos untuk melihat kereta. Dari jarak pos ke rel, jika keluar lalu kembali lagi untuk menutup palang pintu, waktunya tidak akan cukup,” terangnya.

Ia menambahkan, seluruh keterangan tersebut telah dikonfirmasi oleh para saksi dan terungkap secara jelas dalam persidangan.

Berdasarkan fakta-fakta itu, Syarif menilai seluruh unsur dakwaan, baik kelalaian maupun kesengajaan, tidak terbukti.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved