Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Vonis Bebas Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, JPU Soroti Adanya Perbedaan Pendapat Hakim

JPU Kejari Sukoharjo menyoroti perbedaan pendapat hakim dalam kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
SENYUM. Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sukoharjo menanggapi vonis bebas terdakwa Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan KA Batara Kresna yang menewaskan empat orang pada 2025.
  • Meski demikian, Kejari tetap memproses administrasi pelepasan terdakwa sambil menunggu hasil pembahasan internal dan keputusan pimpinan terkait upaya hukum berikutnya.
  • Adanya dissenting opinion dari satu hakim yang menyatakan terdakwa bersalah menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menanggapi vonis bebas terhadap terdakwa Surya Hendra Kusuma dalam perkara kecelakaan Kereta Api Batara Kresna yang menewaskan empat orang pada 2025 lalu.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Namun demikian, rencana upaya hukum tersebut saat ini masih dalam tahap komunikasi internal dan pembahasan di tingkat pimpinan Kejari Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Agung Wibowo, mengatakan pihaknya baru menerima petikan putusan majelis hakim.

“Kami akan mengupayakan langkah hukum lanjutan. Kami baru menerima petikan terkait putusan tersebut,” ujar Agung, Kamis (22/1/2026).

Meski mempertimbangkan upaya hukum berikutnya, Kejari Sukoharjo tetap menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dengan segera memproses administrasi pelepasan terdakwa.

“Saat ini kami sedang melakukan proses pembuatan surat untuk pelepasan terdakwa hari ini,” jelasnya.

EKSEPSI TERDAKWA DITOLAK - Sidang perkara kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel tanpa palang pintu Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (3/12/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela yang pada intinya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukumnya.
SIDANG - Sidang perkara kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Rabu (3/12/2025). (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Soroti Perbedaan Pendapat Hakim

Lebih lanjut, Kejari Sukoharjo menyoroti adanya dissenting opinion dalam putusan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, dissenting opinion merupakan pendapat berbeda yang disampaikan oleh hakim ketika tidak sependapat dengan hakim lainnya.

Menurut Agung, perbedaan pendapat di antara majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan penting bagi jaksa dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Karena kami mempertimbangkan adanya dissenting opinion. Dalam putusan ini terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim,” ungkapnya.

Baca juga: Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga

Ia menjelaskan, dari tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdapat perbedaan pandangan terkait kesalahan terdakwa.

“Ada satu majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, sementara dua majelis hakim lainnya menyatakan tidak bersalah,” tambahnya.

Sebagai informasi, Surya Hendra Kusuma merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada 2025 silam.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka ringan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved