Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Vonis Bebas Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, JPU Soroti Adanya Perbedaan Pendapat Hakim
JPU Kejari Sukoharjo menyoroti perbedaan pendapat hakim dalam kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Kejari Sukoharjo menanggapi vonis bebas terdakwa Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan KA Batara Kresna yang menewaskan empat orang pada 2025.
- Meski demikian, Kejari tetap memproses administrasi pelepasan terdakwa sambil menunggu hasil pembahasan internal dan keputusan pimpinan terkait upaya hukum berikutnya.
- Adanya dissenting opinion dari satu hakim yang menyatakan terdakwa bersalah menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menanggapi vonis bebas terhadap terdakwa Surya Hendra Kusuma dalam perkara kecelakaan Kereta Api Batara Kresna yang menewaskan empat orang pada 2025 lalu.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Namun demikian, rencana upaya hukum tersebut saat ini masih dalam tahap komunikasi internal dan pembahasan di tingkat pimpinan Kejari Sukoharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Agung Wibowo, mengatakan pihaknya baru menerima petikan putusan majelis hakim.
“Kami akan mengupayakan langkah hukum lanjutan. Kami baru menerima petikan terkait putusan tersebut,” ujar Agung, Kamis (22/1/2026).
Meski mempertimbangkan upaya hukum berikutnya, Kejari Sukoharjo tetap menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dengan segera memproses administrasi pelepasan terdakwa.
“Saat ini kami sedang melakukan proses pembuatan surat untuk pelepasan terdakwa hari ini,” jelasnya.
Soroti Perbedaan Pendapat Hakim
Lebih lanjut, Kejari Sukoharjo menyoroti adanya dissenting opinion dalam putusan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, dissenting opinion merupakan pendapat berbeda yang disampaikan oleh hakim ketika tidak sependapat dengan hakim lainnya.
Menurut Agung, perbedaan pendapat di antara majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan penting bagi jaksa dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Karena kami mempertimbangkan adanya dissenting opinion. Dalam putusan ini terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim,” ungkapnya.
Baca juga: Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga
Ia menjelaskan, dari tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdapat perbedaan pandangan terkait kesalahan terdakwa.
“Ada satu majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, sementara dua majelis hakim lainnya menyatakan tidak bersalah,” tambahnya.
Sebagai informasi, Surya Hendra Kusuma merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada 2025 silam.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka ringan. (*)
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga |
|
|---|
| Terpisah 3 Bulan, Istri Terdakwa KA Batara Kresna di Sukoharjo Ungkap Bahagia Usai Sang Suami Bebas |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Surya Sudah Turunkan Palang Pintu |
|
|---|
| Tak Bersalah! Penjaga Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Divonis Bebas |
|
|---|
| Sidang Kasus KA Batara Kresna di Sukoharjo, Saksi: Mobil Sudah Tertabrak, Palang Baru Proses Menutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Surya-bebas-sukoharjo.jpg)