Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga

Surya Hendra Kusuma, terdakwa kasus kecelakaan KA Batara Kresna mengaku lega. Vonis bebas membuat dia bisa berkumpul dengan keluarga.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
SENYUM. Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo. 

Ringkasan Berita:
  • Surya Hendra Kusuma mengungkapkan rasa syukur usai majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis bebas dalam kasus kecelakaan KA Batara Kresna.
  • Dari mobil tahanan Kejari Sukoharjo, Surya menyebut putusan hakim sebagai bukti kebenaran yang terungkap setelah menjalani penahanan berbulan-bulan.
  • Surya bahagia karena segera dapat kembali berkumpul dengan istri dan keluarganya setelah proses hukum yang panjang.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, terdakwa kasus kecelakaan KA Batara Kresna mengungkapkan rasa bahagianya usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis bebas.

Dari balik jeruji besi mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Surya menyampaikan rasa syukur karena segera dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, Kamis (22/1/2026).

Dengan raut wajah lega, Surya menyebut putusan tersebut sebagai bukti kebenaran yang akhirnya terungkap melalui proses hukum yang dijalaninya.

Ia mengaku bersyukur setelah selama berbulan-bulan harus menjalani masa penahanan.

“Alhamdulillah, kebenaran pasti terungkap. Apa yang ditanam baik pasti akan menghasilkan yang baik,” singkat Surya, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Santri Tewas di Ponpes Manjung Wonogiri, Saksi Diperiksa, Tak Ada Eksepsi?

Surya juga menyampaikan kebahagiaannya karena dalam waktu dekat dapat kembali berkumpul bersama istri dan keluarga tercinta.

Menurutnya, momen tersebut menjadi hal yang paling dinantikan sejak dirinya menjalani proses hukum atas kasus kecelakaan maut yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

“Perasaan saya bahagia sekali. Saya bisa segera berkumpul dengan keluarga lagi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Surya Hendra Kusuma sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel tanpa palang pintu di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, yang menewaskan empat orang.

Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Surya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

SENYUM. Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.
SENYUM. Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Fakta Persidangan

Fakta persidangan dalam perkara kecelakaan Kereta Api Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel berpalang pintu di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, mengungkap bahwa terdakwa Surya Hendra Kusuma telah berupaya menutup palang pintu sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta dan pertimbangan majelis hakim yang menunjukkan tidak adanya unsur kelalaian sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

“Fakta di persidangan menyebutkan bahwa Surya sudah menurunkan palang pintu, meskipun memang belum sempurna. Artinya, unsur kelalaian itu tidak ada, karena palang pintu sudah diturunkan,” ujar Syarif, Kamis (22/1/2026).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved