Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Tak Bersalah! Penjaga Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas terdakwa kasus kecelakaan Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan KA Batara Kresna.
- Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
- Hak terdakwa dipulihkan dan majelis memerintahkan pembebasan dari rumah tahanan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas terdakwa kasus kecelakaan Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan, menyambut baik putusan tersebut.
Baca juga: Nasib Malang Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan 2 Hari Jelang Nikah
Ia mengatakan sejak awal pihaknya telah yakin bahwa kliennya tidak bersalah.
“Sejak awal kami sudah yakin klien kami tidak bersalah. Apa yang disangkakan oleh penyidik maupun penuntut umum kami anggap tidak tepat,” ujar Syarif, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, seluruh unsur dakwaan tidak terbukti.
Ia menegaskan unsur-unsur pidana yang didakwakan sama sekali tidak terpenuhi oleh perbuatan kliennya.
Syarif juga membacakan poin-poin putusan majelis hakim.
Baca juga: Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya?
Pertama, menyatakan terdakwa Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
KA Batara Kresna
Surya Hendra Kusuma
Penjaga Palang Pintu
Daihatsu Sigra
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Sukoharjo
kecelakaan
| Vonis Bebas Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, JPU Soroti Adanya Perbedaan Pendapat Hakim |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga |
|
|---|
| Terpisah 3 Bulan, Istri Terdakwa KA Batara Kresna di Sukoharjo Ungkap Bahagia Usai Sang Suami Bebas |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Surya Sudah Turunkan Palang Pintu |
|
|---|
| Sidang Kasus KA Batara Kresna di Sukoharjo, Saksi: Mobil Sudah Tertabrak, Palang Baru Proses Menutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Surya-Hendra-Kusuma-penjaga-palang-pintu-perlintasan-kereta-api-di-Sukoharjo-saat-berjalan.jpg)