Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Tak Bersalah! Penjaga Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas terdakwa kasus kecelakaan Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma

Tayang:
TribunSolo.com
SUMRINGAH - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna jurusan Solo–Wonogiri dengan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel tanpa palang pintu di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Namun, Surya akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo. 

 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas terdakwa kasus kecelakaan Kereta Api Batara Kresna, Surya Hendra Kusuma, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/1/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan, menyambut baik putusan tersebut.

Baca juga: Nasib Malang Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan 2 Hari Jelang Nikah

Ia mengatakan sejak awal pihaknya telah yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

“Sejak awal kami sudah yakin klien kami tidak bersalah. Apa yang disangkakan oleh penyidik maupun penuntut umum kami anggap tidak tepat,” ujar Syarif, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, seluruh unsur dakwaan tidak terbukti.

Ia menegaskan unsur-unsur pidana yang didakwakan sama sekali tidak terpenuhi oleh perbuatan kliennya.

Syarif juga membacakan poin-poin putusan majelis hakim.

Baca juga: Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya?

Pertama, menyatakan terdakwa Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved