Info Klaten

Evaluasi Kinerja Pimpinan DPRD Klaten Disampaikan dalam Rapat Paripurna

DPRD Klaten menghasilkan puluhan produk hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tayang:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Ibnu DT
Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (19/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Evaluasi kinerja Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten Tahun 2025 disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Klaten, Kamis (19/1/2026).

Agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pimpinan DPRD atas pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan selama satu tahun anggaran.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan formal. Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto, menyampaikan laporan dari podium utama ruang sidang. 

Layar besar di belakang podium menampilkan agenda Rapat Paripurna, sementara anggota DPRD mengikuti jalannya sidang dari kursi masing-masing.

Ia menegaskan, penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Klaten, Raperda PPKP dan Raperda RID Sah Jadi Perda!

“Mematuhi ketentuan tersebut, maka pada hari ini, kami – Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten bermaksud menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugas-tugas sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten selama Tahun 2025,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, DPRD Klaten memaparkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus menjalankan tiga fungsi utama DPRD.

Tiga fungsi DPRD yang menjadi bagian evaluasi, meliputi:

1. Fungsi pembentukan peraturan daerah,
2. Fungsi anggaran,
3. Fungsi pengawasan.

Sepanjang tahun 2025, DPRD Klaten melaksanakan berbagai agenda kedewanan, di antaranya rapat paripurna, rapat badan anggaran, rapat komisi, pembentukan panitia khusus, hingga kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Pada fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Klaten menghasilkan puluhan produk hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga: DPRD Klaten Resmi Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

Dalam fungsi pembentukan Perda selama tahun 2025 telah menghasilkan beberapa produk hukum, diantaranya:

Produk hukum DPRD berupa Keputusan DPRD sejumlah 38 buah, yang terdiri atas Keputusan DPRD Nomor 100.3/1 s.d. 100.3/38 Tahun 2025.

Kemudian Produk hukum DPRD berupa Keputusan Pimpinan DPRD sejumlah 5 buah, yaitu Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 100.3/PIMP.DPRD/1-5 Tahun 2025. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved