Breaking News

Teman Gadai Motor Tanpa Izin

Warga Wonogiri Laporkan Temannya Usai Motor Digadai Rp 5 Juta

Seorang teman di Kabupaten Wonogiri pinjam motor rekannya dan digadai tanpa izin.

Tayang:
Google
Ilustrasi Pencurian Motor 
Ringkasan Berita:
  • Pinjam motor teman dan digadaikan tanpa izin.
  • Motor teman digadaikan senilai Rp 5 juta.
  • Dilaporkan ke polisi bulan November dan diamankan 2 bulan kemudian.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang warga Kecamatan Manyaran ditangkap polisi usai menggelapkan sepeda motor Yamaha Nmax milik temannya sendiri.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang mengatakan pelaku berinisal W nekat gelapkan motor milik RH, seorang warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

Menurut dia, peristiwa itu diketahui usai pihaknya menerima laporan dari korban atau pemilik motor Nmax tahun 2025 tersebut.

"Kejadiannya pada Sabtu (15/11/2026) pukul 18.00, di rumah korban. Sepeda motor korban dipakai pelaku," jelas dia, Selasa (3/2/2026).

Motor milik korban itu, awalnya berada dalam penguasaan pelaku, namun tanpa seizin pemilik justru pelaku malah menggadaikan motor itu kepada pihak lain.

Baca juga: Sidang CLS Ijazah di Solo, Penggugat Temukan Sederet Kejanggalan dari Kesaksian Teman KKN Jokowi

“Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta tanpa hak," imbuhnya.

Setelah penelusuran keberadaan pelaku, pada 1 Februari 2026, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Manyaran, Wonogiri, tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan.

Baca juga: Kesaksian Rekan dalam Sidang CLS di Solo, Akui Tak Pernah Lihat Jokowi Berkacamata Saat KKN

Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, dengan nilai denda maksimal Rp200 juta. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved