Teman Gadai Motor Tanpa Izin
Warga Wonogiri Laporkan Temannya Usai Motor Digadai Rp 5 Juta
Seorang teman di Kabupaten Wonogiri pinjam motor rekannya dan digadai tanpa izin.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Andreas Chris Febrianto
Ringkasan Berita:
- Pinjam motor teman dan digadaikan tanpa izin.
- Motor teman digadaikan senilai Rp 5 juta.
- Dilaporkan ke polisi bulan November dan diamankan 2 bulan kemudian.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang warga Kecamatan Manyaran ditangkap polisi usai menggelapkan sepeda motor Yamaha Nmax milik temannya sendiri.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang mengatakan pelaku berinisal W nekat gelapkan motor milik RH, seorang warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri.
Menurut dia, peristiwa itu diketahui usai pihaknya menerima laporan dari korban atau pemilik motor Nmax tahun 2025 tersebut.
"Kejadiannya pada Sabtu (15/11/2026) pukul 18.00, di rumah korban. Sepeda motor korban dipakai pelaku," jelas dia, Selasa (3/2/2026).
Motor milik korban itu, awalnya berada dalam penguasaan pelaku, namun tanpa seizin pemilik justru pelaku malah menggadaikan motor itu kepada pihak lain.
Baca juga: Sidang CLS Ijazah di Solo, Penggugat Temukan Sederet Kejanggalan dari Kesaksian Teman KKN Jokowi
“Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta tanpa hak," imbuhnya.
Setelah penelusuran keberadaan pelaku, pada 1 Februari 2026, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Manyaran, Wonogiri, tanpa perlawanan.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan.
Baca juga: Kesaksian Rekan dalam Sidang CLS di Solo, Akui Tak Pernah Lihat Jokowi Berkacamata Saat KKN
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, dengan nilai denda maksimal Rp200 juta.
(*)
Penggelapan Sepeda Motor
Wonogiri
Penggelapan
AKP Anom Prabowo
Yamaha NMAX
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo
Polres Wonogiri
| Reaksi Jokowi di Solo, Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem terkait Kasus Chromebook |
|
|---|
| SMPII Al Abidin Boyolali Tembus 3 Besar TKA dari 100 Sekolah di Boyolali,3 Siswa Raih Nilai Sempurna |
|
|---|
| Gudang Rosok Suku Cadang Mobil di Plumbon Sukoharjo Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta |
|
|---|
| Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air, Dua Jemaah Asal Tegal Wafat di Mekkah |
|
|---|
| Fabiola Elizabeth Eks Istri Reza Smash Terseret Kasus Scam Internasional di Solo Baru, Ini Perannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-motor.jpg)