Buruh Sukoharjo
FPB Sukoharjo Datangi DPRD, Tuntut Payung Hukum untuk Buruh : Dorong Perda Ketenagakerjaan!
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan diusulkan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak buruh di tingkat daerah.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- FPB Sukoharjo mengusulkan Perda Ketenagakerjaan melalui hearing dengan DPRD Sukoharjo.
- Perda dinilai penting untuk menegakkan hak normatif buruh yang masih sering diabaikan perusahaan.
- DPRD merespons positif usulan tersebut dan diharapkan segera ditindaklanjuti sebagai payung hukum buruh.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan kepada DPRD Sukoharjo sebagai upaya memperjuangkan hak-hak buruh di tingkat daerah.
Usulan tersebut disampaikan melalui forum hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (6/2/2026).
Hearing diikuti anggota DPRD dari Komisi I dan Komisi IV yang menjadi mitra kerja dalam bidang pemerintahan dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Alasan FPB Buka Posko untuk Buruh Sukoharjo: Usulan dari Para Buruh
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, serta dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Nikolaus Roni Setiawan, sejumlah anggota dewan, dan Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo.
Dalam forum tersebut, FPB Sukoharjo menyampaikan aspirasi buruh agar DPRD segera mendorong lahirnya Perda Ketenagakerjaan sebagai payung hukum di tingkat daerah.
Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak normatif buruh dapat ditegakkan secara konsisten.
Dapat Respons Positif
Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, mengatakan aspirasi yang disampaikan dalam hearing mendapat respons positif dari anggota DPRD.
“Ini kita bisa diterima oleh anggota dewan dengan baik, bahkan merespons masukan-masukan yang kita sampaikan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Sukarno menambahkan, usulan pembentukan Perda Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengatur secara tegas aturan-aturan normatif yang sudah diamanatkan undang-undang, namun dalam praktiknya masih sering diabaikan sejumlah perusahaan di Sukoharjo.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Dengar Aspirasi Buruh, Disperinaker Diminta Panggil Perusahaan
“Terkait usulan pembuatan perda yang membahas aturan-aturan yang normatif sesuai dengan undang-undang yang selama ini tidak ditaati oleh pengusaha-pengusaha yang ada di Sukoharjo,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan Perda Ketenagakerjaan akan menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memperjuangkan hak buruh sekaligus memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.
Para perwakilan buruh berharap, jika Perda Ketenagakerjaan disahkan, maka akan tercipta kepastian hukum, peningkatan pengawasan, serta menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo secara adil.
| Efisiensi Buruh Industri Plastik Sukoharjo Imbas Konflik Global : Jam Kerja Dipangkas Lembur Dihapus |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Plastik di Sukoharjo Lakukan Efisiensi Tenaga Kerja, Terdampak Geopolitik Global |
|
|---|
| Cara Buruh Sukoharjo Rayakan May Day 2026, Lakukan Kegiatan yang Menyehatkan dan Aksi Sosial |
|
|---|
| Efek Perang Iran, Buruh Industri Plastik di Solo Raya Terhimpit: Plastik Mahal, Gaji Malah Turun |
|
|---|
| May Day 2026: Buruh Minta Pemkab Tarik Investor ke Sukoharjo, Lapangan Kerja Semakin Luas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/FPB-Sukoharjo-saat-mengusulkan-pembentukan-peraturan-daerah-tentang-ketenagakerjaan.jpg)