Buruh Sukoharjo

Buruh di Sukoharjo Punya Masalah Gaji hingga Jaminan Sosial dengan Perusahaan? Begini Cara Lapornya

Forum Peduli Buurh menilai masih banyak buruh belum tahu harus melapor ke mana, jika ada masalah gaji hingga jaminan sosial dengan perusahaan.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
USULKAN PERDA KETENAGAKERJAAN - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo saat mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo, Jumat (6/2/2026). Usulan tersebut disampaikan melalui forum hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Sukoharjo. 
Ringkasan Berita:
  • Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menerima banyak laporan terkait pelanggaran hak buruh, seperti upah di bawah UMK serta belum didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Ketua FPB Sukarno menilai banyak buruh belum tahu harus melapor ke mana, sehingga pelanggaran kerap dibiarkan tanpa penanganan.
  • FPB membuka layanan pengaduan dan pendampingan, serta mendorong buruh melapor ke Disnaker Sukoharjo melalui mekanisme tim tripartit.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma:ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo mengaku banyak menerima laporan dari para pekerja terkait hak-hak buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga pekerja yang belum didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, mengatakan masih banyak buruh yang kebingungan harus melapor ke mana ketika menghadapi permasalahan di perusahaan terkait hak normatif mereka.

Baca juga: FPB Sukoharjo Datangi DPRD, Tuntut Payung Hukum untuk Buruh : Dorong Perda Ketenagakerjaan!

Kondisi tersebut membuat pelanggaran kerap terjadi dan tidak segera tertangani.

“Untuk teman-teman buruh yang mungkin belum tahu dan ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK atau tidak didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bisa melapor ke Forum Peduli Buruh Sukoharjo,” ujar Sukarno, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, FPB Sukoharjo membuka ruang pengaduan bagi para buruh yang membutuhkan pendampingan.

Kantor FPB sendiri berada di lingkungan PT Danliris, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Selain melalui FPB, Sukarno juga mendorong buruh agar tidak ragu melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo.

“Buruh juga bisa langsung datang ke Disnaker Sukoharjo. Di situ ada tim tripartit, dan kami juga tergabung dalam tim tripartit tersebut. Nantinya permasalahan bisa kita selesaikan bersama-sama,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Dengar Aspirasi Buruh, Disperinaker Diminta Panggil Perusahaan

Terkait pelaksanaan UMK 2026, Sukarno mengungkapkan bahwa FPB Sukoharjo telah melakukan pemantauan di sejumlah perusahaan. Bahkan, pada pekan lalu, pemantauan telah dilakukan di empat perusahaan.

“Hasil pantauan UMK 2026 sudah kita laksanakan. Minggu kemarin ada empat perusahaan yang kita pantau. Memang ada perusahaan yang belum membayar sesuai UMK, namun perusahaan tersebut berjanji akan merapel kekurangan upah pada bulan berikutnya,” pungkasnya.

FPB Sukoharjo berharap, dengan adanya pengawasan dan keberanian buruh untuk melapor, pemenuhan hak-hak pekerja di Kabupaten Sukoharjo dapat semakin optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved