Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Solo

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukoharjo, Screenshot Chat WhatsApp dengan Seniman Diverifikasi

Polres Sukoharjo tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Boyolali.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi : Pelecehan. SM, bocah perempuan 12 tahun di Kabupaten Sukoharjo harus merasakan pengalaman yang tak menyenangkan sama sekali. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Sukoharjo tengah memverifikasi bukti digital berupa tangkapan layar dan percakapan WhatsApp dalam laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan seniman di Solo 
  • Penyidik Satreskrim melakukan pendalaman dengan menguji keaslian bukti elektronik, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya. 
  • Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum seniman asal Mojolaban, mulai dilakuikan Polres Sukoharjo

Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo saat ini melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti digital.  

Dalam laporan aduannya, X, perempuan asal Boyolali itu membawa bukti  tangkapan layar (screenshot) dan percakapan WhatsApp. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Oknum Seniman Solo, Polres Sukoharjo Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Bukan Hanya Hubungan Seksual, Korban Pelecehan Oknum Seniman Solo Diminta Kirim Foto Tak Senonoh

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan bukti digital yang diserahkan pelapor menjadi dasar awal dalam proses penyelidikan.

“Bukti awal berupa screenshot dan percakapan WhatsApp sudah kami terima. Saat ini masih kami verifikasi, termasuk menguji keaslian dan menyusun kronologi percakapan yang dilampirkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap bukti elektronik dilakukan secara cermat untuk memastikan validitasnya, termasuk kemungkinan dilakukan uji digital forensik apabila diperlukan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.

Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tetap memberikan perlindungan terhadap pelapor.

“Semua kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan penggunaan alat bukti elektronik,” jelasnya.

Selain meminta keterangan dari pelapor, penyidik juga berencana meminta klarifikasi dari terlapor guna memperoleh gambaran yang utuh terkait peristiwa yang dilaporkan.

“Apabila nantinya ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, maka perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya. 

Dikecam Menteri PPPA Arifah Fauzi

Kasus ini turut menjadi sorotan nasional Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut.

Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Arifah menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved