Wacana Kebijakan WFH ASN

WFH ASN di Wonogiri: Tak Respons 5 Menit, Kena Sanksi Teguran Tertulis

ASN Wonogiri diminta untuk responsif, mereka agar tidak meninggalkan tugas selama WFH. Bila tak responsif akan langsung disanksi.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
WFH ASN - Ilustrasi ASN Wonogiri, beberapa waktu lalu. ASN Wonogiri masih menunggu SE KemenPAN-RB terkait WFH setiap Jumat untuk penghematan energi. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Wonogiri menerapkan WFH ketat bagi ASN, mulai 10 April 2026 setiap Jumat, dengan kewajiban stand by dan siap dipanggil kapan saja.
  • ASN wajib merespons panggilan/pesan maksimal 5 menit, jika tidak akan dikenai sanksi disiplin hingga evaluasi kinerja.
  • Meski WFH, pelayanan publik tetap berjalan, dan kebijakan ini juga untuk efisiensi listrik serta BBM.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aturan work from home (WFH) bagi ASN di Wonogiri tergolong ketat.

ASN diminta untuk selalu siap dipanggil.

Telepon genggam harus selalu dalam genggaman selama bekerja.

Bila tidak responsif dalam lima menit, mereka akan langsung disanksi.

Hal ini ditegaskan Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno.

"ASN juga wajib berjaga (stand by) selama jam kerja penuh. Telepon genggam harus aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam mode silent," jelas Setyo.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026. ASN juga diwajibkan responsif terhadap setiap arahan dan siap datang ke kantor kapan pun dibutuhkan (on call).

Bahkan, batas waktu merespons panggilan atau pesan pun diatur ketat.

OPEN HOUSE - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat menyambut kedatangan pemudik di Pendopo Rumah Dinas Bupati belum lama ini. Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menggelar open house di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada lebaran hari pertama, Senin (31/3/2025). Open house itu akan dibagi menjadi dua sesi, untuk forkompimda dan masyarakat umum.
OPEN HOUSE - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat menyambut kedatangan pemudik di Pendopo Rumah Dinas Bupati belum lama ini. Dia mengingatkan untuk ASN Wonogiri yang WFH untuk responsif. (Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Teguran Tertulis

ASN yang tidak merespons dalam waktu lima menit akan dikenai sanksi disiplin.

"Kalau tidak merespons dalam waktu lima menit diberikan hukuman disiplin berupa teguran tertulis," ujarnya.

Sementara itu, ASN yang dua kali tidak merespons panggilan atau pesan akan mendapatkan teguran lisan.

Jika pelanggaran terus berulang, sanksi yang diberikan akan semakin berat hingga evaluasi kinerja.

"WFH itu bukan libur, tapi tetap masuk," tegasnya.

Baca juga: Efisiensi UNS Solo Dimulai April 2026, Penggunaan AC hingga BBM Dibatasi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan KemenPAN-RB.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved