Wacana Kebijakan WFH ASN

WFH ASN Karanganyar Dimulai, Begini Suasana Pelayanan OPD yang Tetap WFO

Pemkab Karanganyar terapkan WFH ASN tiap Jumat, kantor OPD terlihat lebih lengang

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
LENGANG - Suasana kantor OPD Kabupaten Karanganyar saat hari pertama penerapan WFH, Jum'at (10/4/2026). Pantauan di sejumlah kantor OPD menunjukkan aktivitas perkantoran tetap berjalan, namun jumlah pegawai yang hadir secara langsung di kantor jauh berkurang. 

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan menggunakan sistem kombinasi antara work from home (WFH) dan work from office (WFO).

“Tidak semua dilakukan WFH, ada kombinasi WFH dan WFO dalam bekerja,” ujarnya.

ASN yang WFH dan Pengecualian Jabatan Tertentu

Kurniadi menjelaskan, ASN yang menjalankan WFH umumnya merupakan pegawai dengan jabatan fungsional maupun struktural di tingkat pengawas atau eselon IV ke bawah, seperti kepala seksi (kasi), kasubid, dan jabatan fungsional lainnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk Kepala Kelurahan yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pegawai setingkat eselon 4 yang melakukan WFH kecuali Kepala kelurahan itu jabatannya eselon 4a, namun tetap work from office dan penerapan ke lingkungan OPD kami serahkan ke masing-masing kepala OPD di sini,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved