Wacana Kebijakan WFH ASN

Besok Hari Pertama ASN Wonogiri WFH, Pengawasan Presensi Pegawai Diperketat

ASN Wonogiri yang melakukan WFH dipantau melalui aplikasi. Ini sebagai bentuk pengawasan agar WFH terlaksana sesuai tujuan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
WFH. ASN di Wonogiri, beberapa waktu lalu. WFH ASN di Wonogiri diawasi menggunakan aplikasi. 
Ringkasan Berita:
  • Sebagian ASN Wonogiri mulai Jumat (10/4/2026) akan WFH dan diawasi melalui aplikasi Hadirku untuk presensi.
  • Kepala unit kerja dapat memantau lokasi ASN, sehingga presensi di luar kecamatan atau kota tidak diperbolehkan.
  • Pelanggaran akan mendapat teguran lisan, kemudian tertulis, dan tercatat di sistem; presensi tetap seperti hari biasa namun untuk tugas khusus.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebagian ASN di Wonogiri akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai besok, Jumat (10/4/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan ASN yang WFH akan diawasi melalui aplikasi Hadirku.

Sebagai informasi, aplikasi tersebut digunakan ASN di Wonogiri untuk melakukan presensi.

"Pengawasannya melalui aplikasi Hadirku itu," katanya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, para ASN yang WFH akan diawasi oleh kepala unit kerja masing-masing.

Dari aplikasi itu, dapat terlihat lokasi ASN melakukan presensi.

PROTES BESARAN TPP - ASN PPPK Kabupaten Sragen datangi kantor DPRD Sragen untuk menanyakan adanya perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (19/3/2025). Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sragen mengaku hanya menerima TPP sebesar 40 persen saja. Mereka membandingkan para PNS di Sragen yang mendapat TPP 100 persen.
ILUSTRASI. ASN PPPK Kabupaten Sragen datangi kantor DPRD Sragen untuk menanyakan adanya perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (19/3/2025). Di Wonogiri WFH diawasi. 

Atasan Bisa Memantau

Sehingga, tidak diperbolehkan jika ASN berdomisili di Kecamatan A melakukan presensi di luar kecamatan atau bahkan luar kota.

"Atasan mereka langsung melihat dari aplikasi, lokasinya terlihat. Kalau atasannya langsung kan pasti tahu rumahnya mana," terang Antonius.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Terapkan WFH Besok Jumat, Kecuali Eselon II, Pelayanan Publik Hingga Lurah

Apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran secara lisan.

Lalu, jika masih melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran secara tertulis.

"Urutannya sanksi ada: pertama ditegur, kedua diberi teguran tertulis. Nanti tercatat di sistem. Presensinya tetap sama seperti hari biasa, tapi menggunakan tugas khusus," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved