Wacana Kebijakan WFH ASN
Daftar ASN yang Tetap Masuk Kantor Saat WFH Wonogiri, Ada Dinas Kesehatan
Ada ASN yang dikecualikan dan tetap masuk selama WFH. Mereka adalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pemkab Wonogiri menetapkan pengecualian WFH bagi ASN yang bekerja di lapangan atau melayani langsung masyarakat.
- Pengecualian diatur dalam SE Nomor 800.1.5 Tahun 2026, sebagai bagian dari penyesuaian kerja setiap Jumat.
- Instansi yang tetap WFO antara lain BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, RSUD, kecamatan, dan layanan publik lainnya.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ada pengecualian work from home (WFH) untuk ASN di Wonogiri.
Mereka yang tidak WFH ini yang bekerja di lapangan atau bersentuhan dengan masyarakat.
Aturan WFH bagi ASN di Pemkab Wonogiri tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri.
Baca juga: WFH ASN di Wonogiri: Tak Respons 5 Menit, Kena Sanksi Teguran Tertulis
Ini dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
Dalam SE itu, diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola WFH setiap hari Jumat termasuk dengan pengecualian WFH bagi sejumlah ASN.
ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri yang dikecualikan WFH:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Jabatan Pengawas (Eselon IV)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Satuan Polisi Praja dan Pemadam Kebakaran
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Perhubungan
- Kecamatan
- Unit kerja lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat
Sanksi Menanti Bila Tak Responsif
Aturan work from home (WFH) bagi ASN di Wonogiri tergolong ketat.
ASN diminta untuk selalu siap dipanggil.
Telepon genggam harus selalu dalam genggaman selama bekerja.
Bila tidak responsif dalam lima menit, mereka akan langsung disanksi.
Hal ini ditegaskan Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno.
"ASN juga wajib berjaga (stand by) selama jam kerja penuh. Telepon genggam harus aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam mode silent," jelas Setyo.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026. ASN juga diwajibkan responsif terhadap setiap arahan dan siap datang ke kantor kapan pun dibutuhkan (on call).
Bahkan, batas waktu merespons panggilan atau pesan pun diatur ketat.
Teguran Tertulis
ASN yang tidak merespons dalam waktu lima menit akan dikenai sanksi disiplin.
| WFH ASN di Wonogiri: Tak Respons 5 Menit, Kena Sanksi Teguran Tertulis |
|
|---|
| Efisiensi UNS Solo Dimulai April 2026, Penggunaan AC hingga BBM Dibatasi |
|
|---|
| WFH di UNS Solo: Kuliah Jumat Daring, Praktikum Masih Dilakukan di Kampus |
|
|---|
| Pesan Bupati Wonogiri ke ASN yang WFH : WFH Itu Bukan Libur, Harus Siap ke Kantor Jika Dibutuhkan |
|
|---|
| UNS Solo Mulai Terapkan WFH April 2026, Perkuliahan Dilakukan Daring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/MULAI-TERAPKAN-WFH-Pemkab-Wonogiri-memberlakukan-work-from-home-atau-kerja-dari-rumah.jpg)