Wacana Kebijakan WFH ASN
ASN Keluyuran saat WFH Terancam Sanksi, BKPSDM Sukoharjo Tegaskan Bukan Hari Libur!
Kepala BKPSDM Sukoharjo, Suparmin, menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin selama kebijakan WFH diterapkan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- BKPSDM Kabupaten Sukoharjo menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang kedapatan bepergian tanpa kepentingan dinas saat pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pada hari Jumat.
- Penerapan WFH bukan berarti memberikan kelonggaran bagi ASN untuk beraktivitas di luar pekerjaan, apalagi menjadikannya sebagai hari libur.
- Pengawasan bakal dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bepergian tanpa kepentingan dinas saat pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pada hari Jumat.
Kepala BKPSDM Sukoharjo, Suparmin, menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin selama kebijakan WFH diterapkan.
ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun bekerja dari rumah.
“Sanksinya administrasi, sanksi disiplin,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Ketat! ASN WFH Sukoharjo Wajib Kirim Foto dan Laporan Kerja Harian Secara Rinci
Ia menjelaskan, penerapan WFH bukan berarti memberikan kelonggaran bagi ASN untuk beraktivitas di luar pekerjaan, apalagi menjadikannya sebagai hari libur.
Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang tengah diterapkan pemerintah daerah.
“WFH ini bukan program libur di rumah, tetapi bagian dari efisiensi untuk menghemat energi listrik maupun bahan bakar (BBM),” jelas Suparmin.
Harus Siap Laksanakan Tugas
Menurutnya, ASN tetap harus berada di lokasi kerja yang telah ditentukan selama jam kerja berlangsung, serta siap melaksanakan tugas kapan pun dibutuhkan.
Pengawasan juga dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, kewajiban melaporkan aktivitas kerja dan mengirimkan bukti kehadiran menjadi indikator utama dalam menilai kedisiplinan ASN selama WFH.
Dengan penegasan sanksi ini, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, menjaga profesionalisme, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun bekerja secara fleksibel.
Suasana Kantor Hari Pertama WFH Pemkab Sukoharjo
Kebijakan WFH Pemkab Sukoharjo 2026 resmi mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026), menghadirkan suasana berbeda di lingkungan perkantoran, khususnya di Gedung Menara Wijaya yang terlihat lebih lengang dari biasanya.
Selain sistem kerja Work From Home (WFH), pemerintah daerah juga mulai menjalankan kebijakan penghematan energi secara bertahap untuk mendukung efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
| Ketat! ASN WFH Sukoharjo Wajib Kirim Foto dan Laporan Kerja Harian Secara Rinci |
|
|---|
| BKPSDM Sukoharjo Awasi Ketat WFH ASN, Wajib Lapor Kinerja dan Kirim Bukti Kehadiran Lewat Foto |
|
|---|
| Perdana Terapkan WFH, Pemkab Sukoharjo Matikan Lampu hingga Empat Lift Gedung Menara Wijaya |
|
|---|
| WFH ASN Karanganyar Dimulai, Begini Suasana Pelayanan OPD yang Tetap WFO |
|
|---|
| Besok Hari Pertama ASN Wonogiri WFH, Pengawasan Presensi Pegawai Diperketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/WFH-ASN-Pemerintah-Kabupaten-Pemkab-Sukoharjo-mulai-menerapkan-kebijakan-WFH.jpg)