Wacana Kebijakan WFH ASN

ASN Keluyuran saat WFH Terancam Sanksi, BKPSDM Sukoharjo Tegaskan Bukan Hari Libur!

Kepala BKPSDM Sukoharjo, Suparmin, menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin selama kebijakan WFH diterapkan.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
WFH ASN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara perdana pada Jumat (10/4/2026). Suasana berbeda di lingkungan perkantoran, khususnya di Gedung Menara Wijaya yang terlihat lebih lengang dari biasanya. 

Ringkasan Berita:
  • BKPSDM Kabupaten Sukoharjo menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang kedapatan bepergian tanpa kepentingan dinas saat pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pada hari Jumat.
  • Penerapan WFH bukan berarti memberikan kelonggaran bagi ASN untuk beraktivitas di luar pekerjaan, apalagi menjadikannya sebagai hari libur.
  • Pengawasan bakal dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bepergian tanpa kepentingan dinas saat pelaksanaan Work From Home (WFH), khususnya pada hari Jumat.

Kepala BKPSDM Sukoharjo, Suparmin, menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin selama kebijakan WFH diterapkan.

ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun bekerja dari rumah.

“Sanksinya administrasi, sanksi disiplin,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Ketat! ASN WFH Sukoharjo Wajib Kirim Foto dan Laporan Kerja Harian Secara Rinci

Ia menjelaskan, penerapan WFH bukan berarti memberikan kelonggaran bagi ASN untuk beraktivitas di luar pekerjaan, apalagi menjadikannya sebagai hari libur.

Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang tengah diterapkan pemerintah daerah.

“WFH ini bukan program libur di rumah, tetapi bagian dari efisiensi untuk menghemat energi listrik maupun bahan bakar (BBM),” jelas Suparmin.

Harus Siap Laksanakan Tugas

Menurutnya, ASN tetap harus berada di lokasi kerja yang telah ditentukan selama jam kerja berlangsung, serta siap melaksanakan tugas kapan pun dibutuhkan.

Pengawasan juga dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, kewajiban melaporkan aktivitas kerja dan mengirimkan bukti kehadiran menjadi indikator utama dalam menilai kedisiplinan ASN selama WFH.

Dengan penegasan sanksi ini, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, menjaga profesionalisme, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun bekerja secara fleksibel.

Suasana Kantor Hari Pertama WFH Pemkab Sukoharjo

Kebijakan WFH Pemkab Sukoharjo 2026 resmi mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026), menghadirkan suasana berbeda di lingkungan perkantoran, khususnya di Gedung Menara Wijaya yang terlihat lebih lengang dari biasanya.

Selain sistem kerja Work From Home (WFH), pemerintah daerah juga mulai menjalankan kebijakan penghematan energi secara bertahap untuk mendukung efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved