Peredaran Narkoba di Wonogiri

Edarkan Obat Keras di Wonogiri, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Peredaran obat keras di Wonogiri masih terjadi. Ada pemuda berusia 19 tahun yang ditangkap karena mengedarkan itu.

TribunSolo.com/Istimewa
DIAMANKAN. Pemuda berinisial VG (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G. Kini pemuda ini ditahan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda berinisial VG (19), warga Wonokarto, diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di Wuryorejo.
  • Penangkapan dilakukan Jumat malam (10/4/2026) setelah adanya laporan masyarakat. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi.
  • Polisi menyita 20 butir obat berlogo “Y”, bungkus rokok, dan handphone. Tersangka dijerat UU Kesehatan dan terancam proses hukum lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda berinisial VG (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri karena diduga mengedarkan obat keras daftar G.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku diamankan pada Jumat malam (10/4/2026) di wilayah Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.

"Pelaku merupakan warga Kelurahan Wonokarto yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin," jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah itu.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.

ILUSTRASI. Obat keras di Klaten beberapa waktu lalu. Di Wonogiri ditemukan pengedar obat keras yang masih muda.
ILUSTRASI. Obat keras di Klaten beberapa waktu lalu. Di Wonogiri ditemukan pengedar obat keras yang masih muda. (Tribunsolo.com/Zharfan Muhana)

Dikemas Dua Klip Plastik

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih berlogo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik, satu bungkus rokok warna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

"Pelaku mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada seorang pembeli di wilayah Wonogiri," ujarnya.

Baca juga: Soal Obat Keras Masuk SMP di Solo, Polisi Diminta Menindak Tegas Pengedar

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved