Kasus Narkoba di Karanganyar

Nasib 2 Pemuda yang Edarkan Narkoba di Karanganyar, Terancam 12 Tahun Bui Hingga Denda Rp5 Miliar

Dua tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang di Karanganyar kini menghadapi ancaman hukuman berat.

dok TribunSolo.com
ANCAMAN BERAT MENANTI - Ilustrasi tersangka diborgol. Dua pemuda diciduk di Karanganyar setelah diketahui terlibat jaringan peredaran obat terlarang, Kamis (16/4/2026). Kini dua pemuda itu terancam pidana penjara 12 tahun hingga denda Rp5 miliar. 

Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Baca juga: Terungkap, Pengedar Narkoba di Sukoharjo Raup Rp11 Juta dari Dua Kali Transaksi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat berbahaya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved