Kasus Narkoba di Karanganyar
Nasib 2 Pemuda yang Edarkan Narkoba di Karanganyar, Terancam 12 Tahun Bui Hingga Denda Rp5 Miliar
Dua tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang di Karanganyar kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Baca juga: Terungkap, Pengedar Narkoba di Sukoharjo Raup Rp11 Juta dari Dua Kali Transaksi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat berbahaya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.
| Cuma Demi Upah Rp50 Ribu per Hari, Pemuda Ini Nekat Jualan Narkoba di Ruko Tasikmadu Karanganyar |
|
|---|
| Peredaran Obat Terlarang di Karanganyar Terbongkar, Ribuan Butir Disita dari Dua Pelaku |
|
|---|
| Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pria Pengedar Obat-obatan Terlarang di Karanganyar |
|
|---|
| Karyawan Swasta di Karanganyar Nyambi Kurir Sabu, Sekali Antar Dibayar Rp 50 Ribu, Berakhir Dibekuk |
|
|---|
| Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)