Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Tolak Kuliner Nonhalal di Parangjoro Sukoharjo, Warga Pasang Puluhan Spanduk

Warga Parangjoro, Sukoharjo menolak keberadaan kuliner nonhalal. Mereka memasang spanduk penolakan.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
TOLAK. Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Satpol PP sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut. 

Sementara itu, di Desa Parangjoro terdapat kurang lebih 17 hingga 18 masjid yang lokasinya tidak jauh dari tempat usaha mi babi tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan inspeksi mendadak terhadap usaha kuliner nonhalal tersebut pada Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran aturan.

Bahkan, usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Secara aturan, penjualan makanan nonhalal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil sidak tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved