Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Kasus Guru Predator di Wonogiri, Polisi Minta Korban Berani Melapor

Polisi di Wonogiri mengimbau untuk korban kasus pencabulan oleh Guru di Wonogiri agar berani melapor.

Tayang:
TribunSolo.com/Dok.TribunSolo
ILUSTRASI. Tahanan Polres Sragen beberapa waktu lalu. Guru predator di Wonogiri sudah diamankan polisi. 

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat sebab tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kami menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena dalam Pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved