Guru Cabuli Siswi di Wonogiri
Kasus Guru Predator di Wonogiri, Polisi Minta Korban Berani Melapor
Polisi di Wonogiri mengimbau untuk korban kasus pencabulan oleh Guru di Wonogiri agar berani melapor.
Tayang:
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Dok.TribunSolo
ILUSTRASI. Tahanan Polres Sragen beberapa waktu lalu. Guru predator di Wonogiri sudah diamankan polisi.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat sebab tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.
"Kami menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena dalam Pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga," jelasnya. (*)
Berita Terkait: #Guru Cabuli Siswi di Wonogiri
| Update Kasus Guru SMP di Wonogiri, Polisi Koordinasi dengan JPU |
|
|---|
| Lima Siswi Jadi Korban Guru Olahraga Cabul di Wonogiri, Polisi Masih Buka Posko Pengaduan |
|
|---|
| Guru Olahraga SMP Negeri di Wonogiri Ditangkap Cabuli Siswi, Sudah Belasan Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Guru di Wonogiri yang Hamili Siswi SMP : Cerita Kelam Berawal dari Ajakan Masuk Kamar Kos |
|
|---|
| Siswi SMP Korban Pencabulan di Wonogiri Dikabarkan Pernah Jadi LC Karaoke, Polisi Masih Dalami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kiai-cabul-ditangkap-756.jpg)